Israel Perluas Kendali Tepi Barat, AS Nyatakan Penolakan

WASHINGTON DC – Pemerintah Amerika Serikat kembali menegaskan posisinya terkait situasi di Tepi Barat setelah Israel mengambil langkah baru untuk memperluas kendali atas wilayah Palestina yang diduduki tersebut. Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara tegas menyatakan penolakannya terhadap upaya aneksasi Tepi Barat oleh Israel, meskipun negara tersebut merupakan sekutu dekat Washington di kawasan Timur Tengah.

Penegasan sikap itu muncul menyusul keputusan kabinet keamanan Israel yang menyetujui serangkaian kebijakan untuk memperdalam kontrol administratif dan hukum atas Tepi Barat. Kebijakan tersebut dinilai sejumlah pihak internasional sebagai langkah awal menuju pencaplokan wilayah Palestina secara de facto. Keputusan Tel Aviv itu pun langsung menuai kritik luas dari berbagai negara dan organisasi internasional.

Seorang pejabat Gedung Putih, yang enggan disebutkan namanya, menegaskan bahwa pemerintahan Trump memandang stabilitas Tepi Barat sebagai elemen penting bagi keamanan Israel sekaligus proses perdamaian kawasan. Pernyataan itu disampaikan pejabat tersebut pada Senin (09/02/2026) waktu setempat.

“Tepi Barat yang stabil menjaga keamanan Israel, dan sejalan dengan tujuan pemerintahan ini untuk mencapai perdamaian di kawasan tersebut,” kata pejabat Gedung Putih tersebut, seperti dilansir Reuters, Selasa (10/02/2026).

Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel. Sebelumnya, pada Minggu (08/02/2026), kabinet keamanan Israel menyetujui langkah-langkah yang bertujuan mengubah kerangka hukum dan sipil di Tepi Barat. Kebijakan ini dipandang akan memperkuat kendali Israel atas wilayah tersebut serta membuka peluang lebih luas bagi ekspansi permukiman Yahudi di kawasan Palestina.

Langkah-langkah tersebut diumumkan secara terbuka oleh Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich bersama Menteri Pertahanan Israel Katz. Di antaranya adalah penghapusan regulasi lama yang selama puluhan tahun melarang warga Yahudi membeli tanah Palestina di Tepi Barat, serta dibukanya akses terhadap catatan kepemilikan tanah di wilayah tersebut.

Selain itu, kebijakan baru ini memungkinkan pengalihan kewenangan perizinan pembangunan permukiman di sejumlah wilayah kota Palestina, termasuk Hebron. Wewenang tersebut sebelumnya berada di tangan badan kota Otoritas Palestina, namun kini dialihkan ke otoritas sipil Israel.

Sebelum perubahan ini diberlakukan, setiap perubahan konstruksi di area komunitas Yahudi di Tepi Barat harus memperoleh persetujuan pemerintah kota setempat serta otoritas Israel. Namun dalam pengaturan terbaru, izin tersebut cukup dikeluarkan oleh pemerintah Israel di Tel Aviv tanpa keterlibatan otoritas lokal Palestina.

Keputusan Israel tersebut langsung memicu reaksi keras dari komunitas internasional. Uni Eropa, Inggris, Arab Saudi, Qatar, hingga Turki secara terbuka menyampaikan kritik terhadap langkah Tel Aviv yang dinilai melanggar hukum internasional dan memperumit upaya perdamaian.

Pada Senin (09/02/2026), para Menteri Luar Negeri dari negara-negara Arab dan mayoritas Muslim, termasuk Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Turki, menyampaikan kecaman bersama.

Mereka mengutuk “dengan sekeras-kerasnya keputusan dan tindakan ilegal Israel yang bertujuan memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum, memperkuat aktivitas permukiman, dan memaksakan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki”.

Sikap tegas Amerika Serikat yang menolak aneksasi Tepi Barat dinilai menjadi sinyal penting di tengah meningkatnya ketegangan kawasan. Meski demikian, pengamat menilai pernyataan tersebut masih akan diuji oleh dinamika kebijakan Israel di lapangan serta respons lanjutan komunitas internasional terhadap perubahan situasi di wilayah pendudukan Palestina. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *