Istana Tegaskan Amplop Kondangan Tidak Akan Dipajaki: “Belum Ada Kebijakan Itu”

JAKARTA — Pemerintah menepis isu yang menyebutkan akan ada pengenaan pajak terhadap amplop kondangan atau sumbangan hajatan.

Klarifikasi disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyusul merebaknya perbincangan publik soal wacana tersebut.

Menurut Prasetyo, informasi itu tidak benar dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.

“Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, tidak ada itu, belum,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Pernyataan ini merespons ucapan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, yang sebelumnya menyebut adanya rencana pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap amplop yang diterima masyarakat dalam acara pernikahan atau hajatan lainnya.

Hal itu ia sampaikan saat rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Rabu (23/7/2025).

“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” ujar Mufti dalam rapat.

Mufti juga menilai kebijakan perpajakan terlalu agresif, sebagai upaya menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) usai pendapatan dari dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara.

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah keras kabar itu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk menarik pajak dari hadiah atau sumbangan pribadi dalam bentuk amplop kondangan.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” jelas Rosmauli, Rabu (23/7/2025).

Ia menegaskan, penerapan pajak hanya berlaku dalam konteks tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), dan tidak serta-merta dikenakan pada semua bentuk pemberian.

Selama pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, serta tidak berkaitan dengan pekerjaan atau usaha, maka tidak dikenai pajak. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *