Isteri Laporkan Suami Ke Polres Probolinggo Atas Dugaan Perzinahan

Neneng Choirotul Istiqomah (40 tahun) usai membuat Laporan Polisi di SPKT Polres Probolinggo, Jum'at (6/2/2026) atas dugaan tindak pidana perzinahan dengan didampingi Penasehat Hukumnya Wahyu Pratama Adinegoro, SH (paling kanan). (Foto : Rac)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Seorang perempuan bernama Neneng Choirotul Istiqomah (40 tahun) , warga Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo melaporkan suaminya berinisial M ke Polres Probolinggo, pada Jum’at (6/2/2026) sekitar pukul 11.00 Wib.

Laporan tersebut terkait dugaan perzinahan yang dilakukan suaminya sendiri dengan perempuan lain dan penelantaran rumah tangga dengan melakukan perkawinan tidak sah tanpa persetujuannya.

Dengan didampingi penasehat hukumnya terlebih dahulu mendatangi Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) kemudian membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo.

Usai membuat Laporan Polisi, penasehat hukum korban, Wahyu Pratama Adinegoro, SH mengatakan, laporan polisi yang dilayangkan terkait tindak pidana perzinahan yang dilakukan suaminya sendiri berinisial M.

“Terlapor M sudah menikah lagi tanpa persetujuan klien saya, dan menelantarkan sejak tujuh bulan yang lalu tanpa memberikan nafkah, yang pasti ini merupakan ada unsur pidana sebagaimana diatur pasal 411 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023,”tegas Wahyu Pratama Adinegoro, Jum’at (6/2/2026).

Menurutnya, bukti terjadinya kasus ini diceritakan oleh klien bahwa kabar pernikahan M dengan perempuan lain terjadi pada bulan Januari 2026, peristiwa ini sudah tersebar di medsos, baik di aplikasi Tiktok, Instagram, maupun di Facebook.

Dirinya berharap jika memang sudah akan mengakhiri pernikahannya sebaiknya dilakukan secara baik-baik, bukan dengan cara yang melanggar aturan hukum.

Wahyu juga berharap, agar kliennya mendapatkan kejelasan hak-haknya karena sudah ditelantarkan selama berbulan-bulan, tidak diberi nafkah bahkan tidak ada informasi apa-apa dari suaminya, tiba-tiba sudah menikah lagi.

“Untuk menindaklanjuti itu saya mengarahkan ke klien saya agar membuat laporan resmi karena ini merupakan delik aduan absolut, maka saya dampingi untuk hadir langsung melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ini di Polres Probolinggo,”ujar Wahyu Pratama Adinegoro.

Sementara itu Neneng Choirotul Istiqomah mengaku sudah didlolimi oleh M tanpa ada masalah, tanpa ada pertengkaran tiba-tiba dipulangkan begitu saja kepada orang tua.

“Yang lebih menyakitkan lagi justru yang memulangkan ke orang tua saya melalui sopirnya yang memasrahkan saya,”ungkap Neneng.

Masih menurut Neneng, atas peristiwa  ini ingin mencari keadilan karena sudah ditipu dan ditelantarkan, disia-siakan bahkan semena-mena.

“Saya hanya ingin mendapatkan hak saya saja sebagai isteri sah,”pungkasnya.

Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau isterinya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.10 Juta.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *