Istri Aniaya Suami hingga Tewas di Indragiri Hulu, Riau

INDRAGIRI HULU – Warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, digemparkan oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut. Seorang perempuan berinisial EN (40) diduga menganiaya suaminya sendiri hingga meninggal dunia.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan bahwa korban diketahui bernama Thomson Rikardo Gultom.

“Tersangka adalah istri sah korban. Ia menyerang suaminya menggunakan pisau penyadap karet hingga mengakibatkan luka parah di bagian kepala,” ujar Fahrian melalui pesan tertulis, Rabu (23/4/2025).

Motif penganiayaan diduga karena rasa kesal pelaku yang permintaannya untuk meminjam uang tidak dipenuhi oleh korban.

Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli sebidang tanah dari orangtua pelaku serta membiayai pengobatan orangtua yang sedang sakit.

Peristiwa ini terungkap setelah korban dibawa ke Unit Gawat Darurat RSUD Indrasari Rengat pada Selasa pagi (15/4/2025), dalam kondisi kritis akibat luka di kepala. Sayangnya, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.40 WIB.

Petugas medis yang merawat awalnya curiga terhadap asal luka korban. Namun, istri korban berkali-kali mengaku tidak mengetahui penyebabnya. Penyidik dari Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan kejanggalan.

“Setelah dilakukan autopsi oleh tim Dokkes Polda Riau dan penyelidikan mendalam, pada 21 April, EN ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres.

Penganiayaan terjadi pada Senin malam (14/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. EN menyerang korban dari belakang dengan pisau sadap karet yang ujungnya telah patah, mengenai bagian kanan kepala korban hingga menyebabkan luka robek sepanjang 8 sentimeter.

“Pelaku tidak langsung meminta pertolongan. Ia sempat membersihkan darah dan mengoleskan antiseptik ke luka korban. Baru sekitar pukul 02.30 WIB ia meminta bantuan kakaknya untuk membawa korban ke rumah sakit,” ungkap Fahrian.

Barang bukti berupa pisau sadap telah diamankan. Saat ini, EN ditahan di Polsek Rengat Barat dan dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *