Istri dan Suami Dijerat UU TPKS atas Dugaan Kekerasan Seksual

MAKASSAR — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan pasangan suami istri di Makassar, Sulawesi Selatan, menyoroti persoalan serius penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan kerja. Seorang perempuan berinisial SI (39) diduga memaksa karyawannya untuk melakukan hubungan badan dengan suaminya, SO (22), dalam situasi tertekan dan disertai perekaman video. Perbuatan tersebut berujung pada penetapan SI dan SO sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan SI terhadap suaminya sendiri. Perbedaan usia yang cukup jauh antara keduanya, serta keberadaan korban sebagai pekerja perempuan di usaha milik pelaku, menjadi latar belakang munculnya dugaan perselingkuhan.

“Jadi ceritanya itu si istri curiga sama suaminya. Istri ini nikah jaraknya (usia) jauh. Dia usia 39-an, suaminya (kelahiran) 2002, jadi jaraknya jauh. Nah, di tempat usahanya itu ada karyawannya perempuan sehingga ada dugaan berdasarkan informasi, sang suami selingkuh sama pekerjanya ini,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, dilansir detikSulsel, Senin (05/01/2026).

Alih-alih menyelesaikan kecurigaan tersebut secara wajar, SI diduga menggunakan posisinya sebagai pemilik usaha untuk mengendalikan korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diminta datang ke salah satu ruko milik pelaku di Kecamatan Manggala. Di lokasi itu, korban diduga mengalami penyekapan dan kekerasan fisik sebelum dipaksa menuruti kehendak para pelaku.

Saat polisi menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, kedua tersangka dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Keduanya tampak tertunduk, sementara SI mengenakan jilbab bermotif batik dan SO terlihat mengenakan masker. Kehadiran pasutri tersebut memperlihatkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang tergolong kejahatan serius ini.

Arya mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan yang dialami korban tidak berhenti pada pemukulan. Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan SO atas perintah SI, dengan tujuan mendapatkan “bukti” atas dugaan perselingkuhan.

“Setelah korban dipukuli, tidak mau ngaku, dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban. Korban kan sudah nggak mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan,” jelas Arya.

Peristiwa tersebut memperlihatkan pola kekerasan seksual yang terencana, melibatkan pemaksaan, intimidasi, serta perekaman tanpa persetujuan korban. Kepolisian menilai tindakan ini memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Atas perbuatannya, SI dan SO dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a UU TPKS. Pasal tersebut mengatur tentang kekerasan seksual yang dilakukan dengan paksaan, kekerasan, atau ancaman, termasuk apabila dilakukan secara bersama-sama.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap pekerja, khususnya perempuan, dari kekerasan berbasis relasi kuasa. Aparat kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan memastikan hak-hak korban tetap dilindungi selama proses hukum berjalan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *