Istri Ditangkap, Suami DPO
Tak hanya urusan keluarga saja seorang suami istri dapat bekerjasama. Dalam hal mengedarkan pil koplo mereka juga dapat bekerjasama.
Tetapi sayangnya, baru sekitar dua bulan melakoni pekerjaan sebagai pengedar pil koplo sepasang suami istri di Desa Pedalaman Baru Rt 8, Kecamatan Barambai. Keburu ditangkap polisi, malah sang istri bernama Mista (24), harus menanggungnya sendiri.
Lantaran suaminya berinisial KR berhasil kabur dari kejaran polisi saat penangkapan dirinya di rumahnya yang dilakukan jajaran Polres Batola saat melakukan Operasi Sikat Intan 2014 yang yang berlangsung sejak 25 Mei sampai 3 Juni tadi.
Mista mengaku, dirinya hanya menjualkan pil koplo milik suaminya saja dan tak tahu barang tersebut dibeli atau diambil dimana.
”Per butirnya saya jual Rp 5 ribu. Biasanya dalam seminggu bisa habis satu box. Ini pun saya lakukan, untuk menambah penghasilan keluarga,” ujarnya saat jajaran Polres Batola mengelar perkara hasil Operasi Sikat Intan, kemarin di Polres setempat.
Dalam operasi Sikat Intan yang berlangsung sekitar 10 hari tersebut, jajaran Polres Batola berhasil mengungkap sekitar 20 kasus, baik kasus tipiring dan pidana.
Kasubbag Humas AKP Abdul Gani didampingi Kasat Reskrim Polres Batola, AKP Andri Hutagalung mengatakan, dari 20 kasus yang berhasil diungkap jajaran Polres Batola bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman di wilayah hukum Polres Batola menjelang Pilpres 9 Juli nanti diantaranya kasus senjata tajam (sajam), mabuk-mabukan, warga tak memiliki identitas, penjual obat, penjual miras dan curanmor.
”Untuk kasus tipiring sudah selesai semua prosesnya. Sedangkan untuk tindak pidana saat ini dalam proses hukum,” terangnya. Seraya menambahkan, untuk suami Mista yang saat ini identitasnya sudah diketahui masih dilakukan pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO. [] RedFj/RB