Begal Payudara Beraksi di Nunukan
NUNUKAN – Kalau begal motor, penjahat beraksi untuk merampas motor korbannya. Nah, kini ada istilah begal payudara, tujuan penjahatnya bukan merampas motor, tetapi meremas payudara pengendaranya.
Perilaku bejat seperti itu terjadi di Nunukan. Seorang Anak Baru Gede (ABG) perempuan yang tengah mengendara motor tiba-tiba dipepet seorang pengendara laki-laki.
Saat memepet tersebut, pengendara laki-laki ini tiba-tiba langsung meremas payudara ABG tersebut. Si ABG yang terkaget sontak berteriak dan mengejar pria tersebut. Ending-nya, si lelaki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor kepolisian.
Pihak kepolisian pun sudah mengamankan pria yang diduga bejat berinisial A (26) yang merupakan warga Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan. Ia disangka lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap gadis sebut saja Bunga (17).
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan AKP Suparno mengatakan, tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji dimaksud, justru di saat istrinya sedang hamil tua.
“Istrinya sudah tinggal tunggu melahirkan,” ujarnya.
Kronologis kejadian yang menyebabkan harus mendekam di tahanan Mapolres Nunukan itu bermula pada Sabtu (18/4/2015) sore pekan lalu.
Ketika Bunga sedang melintas menggunakan sepeda motor di sekitar rumah jabatan Bupati Nunukan.
Tiba-tiba A dengan sepeda motor mengejar dan memepet korbannya. “Kemudian laki-laki itu langsung meremas bagian sensitif gadis ini, di bagian kanannya,” ujarnya.
Tak terima dilecehkan di jalan umum seperti itu, sang gadis terus mengejar pelaku sambil berteriak meminta tolong.
“Kebetulan si cowok ini berhenti, dia tanya kenapa kau pegang payudaraku?” ujarnya.
Saat keributan itu terjadi, ada seorang warga yang sedikit lebih tua datang dan membantu gadis dimaksud. Diapun lalu menghubungi Polisi.
“Polisi datang lalu dibawa ke sini,” katanya.
Dari pengakuan korban maupun pelaku, keduanya tidak saling kenal.
Tersangka pun mengaku melakukan perbuatan itu hanya karena iseng. “Kalau berdasarkan fakta hukumnya, baru kali ini dia melakukan. Tidak tahu kalau sebelumnya sudah melakukan yang tidak dilaporkan. Ceritanya dia iseng saja. Dia kebetulan lewat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, karena korban masih terbilang di bawah umur, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [] TBK