Istri Isran Noor Sebut Peraturan KPU Tak Menghalanginya “Nyalon”
KUTAI TIMUR – Anggota DPR RI Dapil Kaltim dari Partai Demokrat, Norbaiti, mengatakan tidak ada aturan yang melarangnya berlaga dalam Pilkada Kutai Timur. Meskipun ia merupakan istri mantan Bupati Kutim, Isran Noor.
Ia mengakui relatif lebih lambat melakukan start sosialisasi karena masih mencermati peraturan di tingkat pusat, terutama UU Pilkada dan Peraturan KPU, khususnya bagian tentang petahana.
“Namun setelah terbitnya Peraturan KPU No 9 tahun 2015, saya memungkinkan untuk maju. Aturan tentang petahana tidak menghalangi saya untuk maju,” katanya. Karena itu, ia langsung mengikuti proses penjaringan di DPD Demokrat Kaltim.
Lantas, apakah Norbaiti tidak khawatir tentang tudingan ia bakal memperpanjang “dinasti” Isran Noor, yang telah mengundurkan diri sebagai Bupati Kutim, akhir Februari lalu, yang dinilai banyak kalangan tanpa alasan yang jelas?
“Orang suka dan tidak suka itu biasa. Pak Isran kan mundur karena ada pertimbangan mendalam. Termasuk UU 23/2014 yang mengalihkan kewenangan kabupaten ke provinsi. Beliau juga ingin membuktikan kalau tidak gila jabatan. Kapan kita mau maju kalau dengarkan omongan orang terus,” katanya.
Lantas apakah Isran mendukung langkahnya. “Bapak pernah bilang, sebenarnya tidak ingin orang berpikiran begitu (sengaja memuluskan jalan istrinya, red). Tapi bapak bilang saya punya hak politik. Dan yang penting didukung masyarakat,” katanya.
Ia pun menyebutkan sejak pertengahan bulan lalu Isran Noor sudah berada di Australia. “Bapak sudah berangkat ke Australia. Jadi saya berjuang sendiri ini,” katanya sembari tertawa. [] TBK