Isu Ijazah Jokowi Berujung Laporan Hukum, Roy Suryo dan Dua Lainnya Dilaporkan

JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan menyebarkan isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Laporan tersebut dilayangkan oleh tim advokat dari Public Defender pada Kamis (24/4/2025), menyusul kekhawatiran atas kegaduhan yang ditimbulkan di tengah masyarakat.

Ketua Tim Advokat Public Defender, Zevrijn Boy Kanu, menyampaikan bahwa laporan tidak hanya ditujukan kepada Roy Suryo, tetapi juga kepada dua pihak lainnya yang dianggap turut menyebabkan keresahan publik.

“Kami datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan beberapa oknum yang kami nilai telah menciptakan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat Indonesia,” ujar Zevrijn kepada awak media di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa substansi laporan berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Jokowi, serta dugaan penghinaan dan hasutan yang memperkeruh situasi sosial-politik.

“Kami akan mengemukakan beberapa pasal pidana yang relevan, tentu nanti penyidik yang menentukan pasal mana yang paling tepat. Namun, sebagai warga negara yang bertanggung jawab, kami tidak ingin kondisi semacam ini dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya menegaskan.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan kekhawatiran bahwa jika tidak segera ditindaklanjuti, situasi ini dapat mengarah pada instabilitas sosial dan merusak prinsip-prinsip demokrasi konstitusional.

Senada dengan Zevrijn, anggota tim advokat, Ade Darmawan, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah penegakan hukum agar demokrasi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“Demokrasi bukan berarti bebas tanpa batas. Jika atas nama demokrasi orang bertindak semena-mena dan menimbulkan kegaduhan, maka kita juga harus menegakkan prinsip demokrasi hukum,” kata Ade.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Roy Suryo maupun dua terlapor lainnya. Kepolisian masih mempelajari laporan untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *