Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah Keluar Negeri Terkait Kasus Kredit PT Sritex

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. Permintaan tersebut telah disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan berlaku sejak 19 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menyampaikan bahwa langkah ini diambil dalam rangka mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex.

“Iya, benar, terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” ujar Harli kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).

Ia menjelaskan, masa berlaku pencegahan tersebut ditetapkan untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 19 Mei 2025, dan dapat diperpanjang apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, Iwan Kurniawan telah diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Senin (2/6/2025), dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat perbankan.

Diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik kandung dari Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kejaksaan juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI periode 2020, dan Dicky Syahbandinata, Kepala Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta Bank DKI kepada PT Sritex.

“Total kredit dari Bank DKI yang disalurkan ke Sritex mencapai Rp149 miliar, sedangkan dari Bank BJB senilai Rp543 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (21/5/2025).

Kejaksaan Agung saat ini masih menelusuri aliran dana dari pinjaman tersebut dan membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka.

Penyidik juga menunggu koordinasi dengan tim kurator sebelum menyita aset-aset milik Sritex agar tidak mengganggu hak-hak pekerja dan kreditur lainnya.

Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat Sritex merupakan salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia yang sebelumnya sempat mencatatkan kinerja positif sebelum mengalami gejolak keuangan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *