Jahidin Dorong Pemahaman Demokrasi Warga Kaltim

ADVERTORIAL — Kebutuhan akan pemahaman demokrasi yang mendalam di tengah masyarakat menjadi perhatian serius bagi J Jahidin, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam kegiatan bertema Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-6, ia menekankan pentingnya masyarakat memahami sistem demokrasi secara menyeluruh agar tidak mudah terpecah oleh perbedaan.

Kegiatan yang berlangsung di Café Kopijay, Jalan Bukit Rumbia 2, Sidomulyo, Samarinda Ilir, pada Jumat (18/07/2025), menjadi forum dialogis antara legislator dan warga. Dalam kesempatan itu, Jahidin menyampaikan bahwa pemahaman demokrasi yang bijak dapat memperkuat ikatan sosial dan mencegah potensi konflik.

“Harapannya mudah-mudahan bisa menjadi pengetahuan dan menambah lagi wawasan, agar perjalanan demokrasi di Indonesia dan khususnya di Kaltim bisa mewarnai semua, serta tidak adanya terjadi perpecahan di akar rumpun, jadi masyarakat tetap bersatu,” tegas Jahidin.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan PDD dirancang untuk menyampaikan informasi dari pemerintah pusat maupun provinsi secara langsung kepada masyarakat. Ini dilakukan guna memperluas literasi publik terhadap kebijakan yang berlaku, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab sebagai warga negara.

“Dalam rangka memperluas informasi kepada masyarakat berupa demokrasi daerah guna untuk semua bisa kami sampaikan pesan-pesan dari pemerintah kita, baik itu pusat atau daerah sampai ke masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jahidin menyampaikan bahwa rendahnya pemahaman tentang demokrasi sering kali terjadi karena keterbatasan akses informasi, terutama di wilayah pinggiran.

“Banyak sekali masyarakat yang kurang pengetahuannya terhadap demokrasi yang seharusnya dilakukan dan seharusnya mereka dapatkan dalam kebijakan-kebijakan pemerintah,” katanya.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga mempertemukan masyarakat dengan narasumber seperti Irwansyah dan tenaga pendidik Sari Marito dari Samarinda. Momen tersebut menjadi ruang untuk menjembatani komunikasi antara legislatif dan publik, sekaligus mempererat hubungan konstituen dengan wakilnya di parlemen. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *