Jahidin Sebut Pemprov Lalai, Lahan Strategis Didominasi Oknum

ADVERTORIAL – Isu penguasaan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) di Jalan Angklung, Samarinda, kembali mencuat. Lahan strategis yang seharusnya difungsikan untuk kepentingan publik, kini penuh dengan bangunan permanen maupun sementara dan bahkan menjadi lokasi aktivitas jual beli. Kondisi ini memicu kekhawatiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim terkait risiko sosial dan kerugian ekonomi akibat pemanfaatan lahan yang tidak tepat.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah sebagai salah satu penyebab aset ini dikuasai pihak tertentu. Ia mengungkapkan, lahan sepanjang kurang lebih 220 meter kini hampir tidak memiliki ruang kosong karena bangunan yang berdiri di atasnya. “Itulah yang sampai sekarang belum jelas. Nanti kita akan undang BPN untuk memastikan, sekaligus meminta agar peta aset dibawa. Faktanya, di lokasi itu sudah banyak bangunan berdiri, bahkan ada aktivitas jual beli. Hampir tidak ada lagi lahan yang kosong. Dari peta terlihat ada bangunan sementara hingga permanen. Saya menduga ada oknum yang bermain di situ,” ujarnya usai rapat dengar pendapat di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (25/8/2025).
Jahidin menilai kelalaian Pemprov dalam mengawasi aset negara menyebabkan lahan tersebut seolah menjadi milik pribadi. “Ya, Pemprov bisa dikatakan lalai, bahkan betul-betul lalai. Sudah puluhan tahun aset itu dibiarkan. Saya sendiri hampir 20 tahun di sini, bahkan sebelum saya menjabat pun lahan itu sudah ditempati orang. Jadi kenapa baru sekarang persoalan ini mencuat? Bukan karena tidak ada masalah, tapi memang tidak pernah dimunculkan,” jelasnya.
DPRD menekankan bahwa pengawasan aset negara merupakan tugas utama lembaga legislatif. Jahidin menegaskan, bila terbukti ada oknum yang bermain dalam penguasaan lahan, maka harus diproses secara hukum. “Tugas DPRD itu jelas, mengawasi aset Pemprov dan mengamankan inventaris negara. Jadi bukan berarti kami kurang pekerjaan. Justru ini tugas utama kami. Kalau ada oknum yang bermain di dalamnya, harus diseret ke meja hijau agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Jahidin menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan publik dibanding keuntungan segelintir pihak. “Sekarang yang menguasai adalah oknum-oknum itu, sementara pejabat tidak punya inisiatif. Aset negara hilang seolah dianggap warisan mereka. Padahal, masyarakat masih banyak yang membutuhkan. Lahan itu bisa dipakai untuk pelayanan publik, dibangun puskesmas, atau minimal sekolah tingkat SLTA. Intinya, kepentingan umum yang harus diutamakan. Jangan sampai orang yang sudah mampu makin diuntungkan, sementara masyarakat kecil dibiarkan susah,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti kerugian ekonomi dan potensi ketimpangan sosial apabila lahan strategis dibiarkan dikuasai oknum tertentu. DPRD Kaltim berencana mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait untuk memastikan status lahan serta menindaklanjuti penertiban bangunan. Upaya ini diharapkan mengembalikan fungsi lahan bagi kepentingan masyarakat, sekaligus menyelamatkan aset negara dan membuka ruang bagi pembangunan fasilitas publik seperti puskesmas dan sekolah menengah.
Pemanfaatan lahan yang tepat diyakini akan memberi dampak positif bagi kesejahteraan warga Samarinda, sekaligus menegakkan prinsip pengelolaan aset negara untuk kepentingan rakyat.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum