Jaksa Bantah Alibi Terdakwa, Replik Kasus Pembunuhan Muara Kate Dibacakan

Jaksa menilai alibi terdakwa tidak didukung bukti independen, sementara kesaksian saksi di lokasi kejadian memperkuat dakwaan pembunuhan dan penganiayaan berat.

PASER – Sidang perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat dengan terdakwa Misran Toni alias Imis bin Enes memasuki tahap penting setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas pledoi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Paser, Kamis (02/04/2026). Dalam tanggapannya, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh dalil pembelaan, terutama alibi terdakwa yang dinilai tidak didukung bukti kuat.

Replik dibacakan oleh JPU Imam Subaweh sebagai respons atas pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya. Dalam uraian tersebut, jaksa menyoroti pernyataan terdakwa yang mengaku berada di rumah saat kejadian, namun tidak disertai keterangan saksi independen yang dapat memperkuat alibi tersebut.

Selain itu, jaksa menegaskan bahwa kesaksian di lokasi kejadian memiliki bobot hukum yang signifikan. Saksi Anson, yang merupakan korban selamat, serta saksi Ipri memberikan keterangan yang saling bersesuaian terkait peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan mereka, terdakwa diduga berada di lokasi kejadian dan meninggalkan tempat setelah insiden berlangsung.

Peristiwa yang menjadi pokok perkara terjadi pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 04.00 WITA di Dusun Muara Kate, Kabupaten Paser. Dalam kejadian tersebut, korban Rusel meninggal dunia akibat luka di bagian leher, sementara saksi Anson mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan medis.

Jaksa menilai unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi, yakni Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, berdasarkan alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Sebelum persidangan dimulai, terdakwa sempat menyampaikan keberatannya terhadap dakwaan saat diwawancarai di luar ruang sidang. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Asfiani Rachman, menyatakan pihaknya akan mempelajari isi replik sebelum memberikan tanggapan melalui duplik pada sidang berikutnya.

“Setelah pembacaan replik ini, kami akan mempelajari seluruh tanggapan jaksa dan akan menyampaikannya dalam duplik pada sidang hari Senin nanti,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Sidang dijadwalkan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa pada Senin, 6 April 2026. Hingga saat ini, perkara masih dalam proses pemeriksaan di PN Paser dan belum berkekuatan hukum tetap. []

Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *