JAKSA JAGA DESA di Desa Se-Kecamatan Pajarakan

JAKSA JAGA DESA : Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Jaksa Garda Desa, BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) kecamatan Pajarakan bersama Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo serta Kejari Kabupaten Probolinggo digelar di pendopo kecamatan Pajarakan. Jum'at, (18/10/2024).(Foto : Mis)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Jaksa Garda Desa, BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) kecamatan Pajarakan bersama Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo serta Kejari Kabupaten Probolinggo digelar di pendopo kecamatan Pajarakan. Jum’at, 18/10/2024.

Menghadiri langsung H. Fathur Rosi Kepala Dinas PMD Kabupaten Probolinggo, Sudarmono, S.H., M.H. selaku Camat Pajarakan, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur Teguh Prihartono, AP. Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Kajari Probolinggo yang di wakili oleh Kusuma Hadi Hartawan, S.H. Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, serta Kepala desa beserta Perangkat desa se-Kecamatan Pajarakan.

Kusuma Hadi Hartawan, S.H. dari Kejari Kabupaten Probolinggo berharap dengan kegiatan Jaksa Garda Desa mampu membantu desa untuk mengelola anggaran dana desa secara maksimal.

“Mengingat masih banyak temuan-temuan yang belum ditindaklanjuti sehingga ke depan kami harapkan makin berkurang kasus pengaduan desa, dengan harapan desa dengan dana desa bisa semakin maju bisa diserap maksimal untuk kemajuan desa”, jelasnya.

Disisi lain H. Fathur Rosi sebagai Kadis PMD Kabupaten Probolinggo menekankan kepada desa untuk menjaga kondusifitas desa dengan menjaga sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar, ini merupakan bagian dari peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dengan memberikan informasi, sosialisasi, terkait dengan regulasi tata kelola keuangan, tata kelola aset terkait dengan desa”, jelasnya.

“Harapannya dengan kegiatan ini, semakin tumbuh pengetahuan, semangat dan motivasi untuk terus berbenah menjadi lebih baik, baik pelayanan administrasi dan pembangunan yang ada di desa. Kemudian apa yang sudah diajarkan di sini dilaksanakan diimplementasikan di desa masing-masing”, jelasnya lagi.

Kadis PMD H. Fathur Rosi menambahkanterkait dengan tata kelola keuangan desa sudah diatur dalam Permendagri 20 tahun 2018, juga didalam Perbup.

“Ada 3 prinsip dalam tata kelola keuangan yaitu Transparansi, Partisipatif dan Akuntabel”, pungkasnya.(Mis)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *