Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara untuk Agus Buntung dalam Kasus Kekerasan Seksual

MATARAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan Kejaksaan Negeri Mataram menuntut hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa I Wayan Agus Suartana, alias Agus Buntung, dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025).

Jaksa Ricky Febriandi menyampaikan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang merupakan pasal dengan ancaman hukuman tertinggi dalam kasus ini.

“Tuntutan 12 tahun penjara merupakan ancaman maksimal sesuai dengan dakwaan kami. Selain itu, kami juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan,” ujar Ricky kepada wartawan.

Agus Buntung diketahui sebagai penyandang disabilitas daksa. Namun demikian, jaksa menyatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan terdakwa melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu korban dan dilakukan secara berulang. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan.

“Selama proses persidangan, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan maupun pengakuan atas perbuatannya. Satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” tambah Ricky.

Jaksa juga menjelaskan bahwa dalam dakwaan sebenarnya terdapat pertalian dengan Pasal 15 Undang-Undang TPKS, yang memungkinkan penambahan sepertiga hukuman dari pidana pokok. Namun, pihaknya memutuskan tidak menerapkan pasal tersebut karena pertimbangan riwayat hukum terdakwa.

“Jika Pasal 15 kami sertakan, ancaman hukumannya bisa mencapai 16 tahun penjara,” kata Ricky.

Majelis hakim telah menetapkan agenda sidang lanjutan pada Rabu (14/5/2025) mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *