Jaksa Tuntut Anak Riza Chalid 18 Tahun Penjara
JAKARTA – Jaksa penuntut umum menuntut hukuman berat terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret sejumlah pihak. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/02/2026).
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, jaksa menuntut pidana penjara selama 18 tahun. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” sambung jaksa.
Selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda kepada Kerry sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Tidak hanya itu, Kerry juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti dalam jumlah yang sangat besar, yakni mencapai Rp 13,4 triliun.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara,” ujar jaksa.
Jaksa menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti tersebut menjadi kewajiban terdakwa untuk memulihkan kerugian negara. Jika Kerry tidak mampu membayar, maka aset miliknya dapat disita dan dilelang oleh negara guna menutupi kewajiban tersebut. Namun, apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka Kerry akan dikenakan tambahan hukuman penjara.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Kerry telah merusak upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, tindakan terdakwa juga menyebabkan kerugian negara dan perekonomian nasional dalam jumlah yang sangat signifikan. Jaksa juga menilai Kerry tidak menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatannya selama proses persidangan berlangsung.
Meski demikian, terdapat satu faktor yang dianggap meringankan tuntutan, yakni Kerry belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Namun, hal tersebut tidak mengurangi bobot tuntutan yang diajukan mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan dari perkara ini.
Dalam dakwaan, Kerry disebut terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun. Kasus ini berkaitan dengan dua aspek utama, yakni kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) dan praktik penjualan solar nonsubsidi yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Kerugian tersebut terdiri dari dua komponen utama, yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian terhadap perekonomian negara. Kerugian keuangan negara tercatat mencapai Rp 70,5 triliun, sedangkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215,1 triliun. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan kurs rata-rata yang berlaku saat ini, sehingga jumlahnya dapat berubah tergantung pada kurs yang digunakan dalam perhitungan resmi.
Kerry diketahui merupakan anak dari Riza Chalid, yang juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama. Hingga kini, keberadaan Riza Chalid masih belum diketahui dan masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum.
Jaksa menyatakan Kerry terbukti melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum, khususnya di sektor energi. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperkuat komitmen negara dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian nasional. []
Siti Sholehah.
