Jaksa Tuntut Pelaku Pembacokan Siti Rohani 10 Tahun Bui
BEKASI – Kasus penganiayaan brutal yang menimpa seorang wanita bernama Siti Rohani di Cikarang, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Agus bin Ubo dengan hukuman 10 tahun penjara, setelah diyakini bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban yang merupakan mantan kekasihnya.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Cikarang, sebagaimana tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Senin (03/11/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus bin Ubo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi amar tuntutan jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Agus memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP mengenai percobaan tindak pidana. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, terungkap bahwa kisah kelam ini berawal dari hubungan asmara antara Agus dan Siti. Keduanya berkenalan pada tahun 2020 saat bekerja di sebuah perusahaan di Cikarang Barat. Saat itu, Agus bekerja sebagai sopir truk, sementara Siti menjabat sebagai kepala sif yang mengatur jadwal sopir.
Hubungan keduanya sempat berjalan harmonis, namun berakhir setelah Agus menjalin hubungan dengan wanita lain bernama Henny Sianturi, yang kemudian dinikahinya secara siri. Sejak saat itu, hubungan Agus dan Siti memburuk.
Jaksa mengungkapkan, Agus merasa dirugikan karena Siti disebut sering memberi rute kerja yang lebih jauh dan berat. Didorong oleh emosi dan dendam, Agus mendatangi rumah Siti pada 5 Mei 2025, namun tidak menemukannya. Ia kemudian membeli golok seharga Rp 200 ribu, yang disembunyikannya agar tidak diketahui istrinya.
Keesokan harinya, 6 Mei 2025, Agus kembali ke rumah Siti dan langsung mendobrak pintu kontrakan. Saat Siti sempat menanyakan maksud kedatangannya, Agus justru menyerangnya dengan golok secara membabi buta.
Serangan itu menyebabkan Siti mengalami luka parah di kepala dan punggung, serta kehilangan satu tangan akibat sabetan senjata tajam. Usai melakukan aksinya, Agus melarikan diri, namun berhasil ditangkap polisi beberapa jam kemudian di kontrakan barunya.
Kini, kasus tersebut menjadi perhatian publik, terutama terkait fenomena kekerasan terhadap perempuan yang kerap berakar dari hubungan personal dan cemburu buta. []
Siti Sholehah.
