Jaksa Tuntut Seumur Hidup Roman Nazarenko, Otak Pabrik Narkoba Bali

DENPASAR — Kasus pabrik narkoba yang beroperasi di kawasan Sunny Village, Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, kembali menarik perhatian publik.

Roman Nazarenko, 42 tahun, warga negara Ukraina yang disebut sebagai otak di balik jaringan tersebut, akhirnya dituntut dengan hukuman berat.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (28/8/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Ryan Mahardika, secara tegas menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roman Nazarenko dengan pidana penjara seumur hidup,” kata JPU Ryan Mahardika di hadapan majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti terlibat aktif dalam keberadaan pabrik narkoba yang sempat menghebohkan Bali dan menodai citra pariwisata daerah tersebut.

Dalam surat tuntutannya, Ryan Mahardika menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang yang sama tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dan berpotensi merusak generasi muda Indonesia. Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan,” ujar JPU Ryan Mahardika, dikutip dari Antara.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan satu hal yang meringankan, yakni sikap sopan terdakwa selama persidangan berlangsung.

Namun, pertimbangan tersebut dinilai tidak cukup untuk mengurangi beratnya tuntutan, mengingat dampak kejahatan narkoba terhadap masyarakat luas.

Kasus Roman Nazarenko mendapat sorotan besar bukan hanya di Bali, tetapi juga di tingkat nasional.

Aparat penegak hukum menilai kehadiran pabrik narkoba skala besar yang melibatkan warga asing menjadi ancaman serius bagi ketahanan bangsa, terutama di daerah tujuan wisata internasional.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya pada pekan depan.

Putusan akhir akan menentukan apakah tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa diterima atau justru diputuskan dengan vonis berbeda. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *