Jaksa Viral Bawa Pistol di Tangsel Diperiksa Kejagung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap seorang jaksa berinisial S (61) yang terekam mengacungkan pistol saat ditegur warga karena parkir sembarangan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa S merupakan jaksa fungsional di institusinya.
Ia menegaskan, meski insiden tersebut telah diselesaikan secara damai antara pihak yang terlibat, proses pemeriksaan tetap berjalan.
“Benar yang bersangkutan seorang jaksa dan itu kesalahpahaman semata dan sudah saling berdamai, namun kami terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Pengawasan Kejagung,” ujar Anang, Sabtu (9/8/2025).
Anang meluruskan pemberitaan yang beredar di media sosial. Menurutnya, tidak ada penodongan senjata api yang dilakukan S.
“Peristiwa kemarin itu tidak ada penodongan. Hanya dia bawa senpi di pinggang terlihat dan dinarasikan seolah-olah menodongkan, hanya dia dianggap arogan karena marah-marah terbawa emosi mengaku-ngaku aparat,” jelasnya.
Ia menambahkan, jaksa dapat membawa senjata api sepanjang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki izin resmi dan lulus sejumlah tes, salah satunya tes psikologis.
“Jaksa boleh memiliki senpi sepanjang sudah harus izin dan melalui tes psikologis dan lain-lain. Dan diutamakan terhadap jaksa yang mempunyai tugas dan fungsi agak berisiko tinggi,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria berkaus hitam dan bercelana pendek terlibat adu mulut dengan perekam video di pinggir jalan.
Dalam rekaman, pria tersebut mengaku sebagai aparat sambil memperlihatkan pistol yang dibawanya.
“Pegang pistol ya, pegang pistol,” ucap perekam video saat mengarahkan kamera ke S.
Belakangan, pria itu teridentifikasi sebagai Syarifuddin, jaksa fungsional di Kejagung.
Meski peristiwa telah diakhiri dengan perdamaian, pihak Kejagung memastikan tetap memproses pemeriksaan untuk menegakkan disiplin dan menjaga integritas lembaga. []
Nur Quratul Nabila A