Jalan Pasar Bogor Dibersihkan dari PKL, Pemkot Terapkan Aturan Baru

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menerapkan kebijakan penataan ketat kawasan Pasar Bogor dengan melarang aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan strategis mulai 26 Maret 2026, guna mengatasi kemacetan dan mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang publik.

Kebijakan ini difokuskan pada penertiban aktivitas perdagangan yang selama ini memenuhi badan jalan di sekitar pasar, terutama di Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Roda. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi akibat aktivitas jual beli di area tersebut.

Wali Kota (Wali Kota) Bogor Dedie A. Rachim menegaskan, penataan dilakukan sebagai upaya menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib dan fungsional. “Penataan ini dilakukan agar fungsi jalan kembali optimal dan kawasan pasar menjadi lebih tertib,” ujar Dedie A. Rachim saat apel penertiban komoditas sayuran di Tugu Kujang, Selasa (24/03/2026), sebagaimana diberitakan Pojoksatu, Rabu, (25/03/2026).

Selain penertiban PKL, Pemkot Bogor juga melakukan pengaturan ulang distribusi komoditas, khususnya sayuran, yang selama ini masuk ke kawasan Pasar Bogor. Distribusi tersebut akan dialihkan ke lokasi lain guna mengurangi beban lalu lintas kendaraan angkut di pusat kota.

“Distribusi komoditas akan dialihkan ke lokasi relokasi yang telah disiapkan,” jelasnya.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Pemkot Bogor telah menyiapkan dua lokasi relokasi, yakni Pasar Sukasari dan Pasar Jambu Dua. Kedua titik ini diharapkan mampu menampung aktivitas perdagangan sekaligus menjaga kelancaran arus kendaraan.

Penataan kawasan Pasar Bogor ini menjadi langkah strategis jangka panjang dalam membangun sistem perdagangan yang lebih tertib, sekaligus mengurangi potensi kemacetan akibat aktivitas ekonomi yang tidak terorganisir di ruang publik. []

Penulis: Ayu Ningsih | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *