Jan Hwa Diana, Tersangka Penggelapan Ijazah Serahkan Puluhan Dokumen Karyawan ke Polisi

SURABAYA — Tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah, Jan Hwa Diana (JHD), telah menyerahkan sejumlah dokumen milik mantan karyawannya kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Dokumen tersebut sebelumnya ditahan oleh perusahaan tempat JHD bekerja, yakni UD Sentoso Seal.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Brigadir Jenderal Polisi Farman, dalam keterangan pers di Surabaya pada Kamis (29/5/2025), menjelaskan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh tersangka kepada penyidik.

“Penyidik menerima surat permohonan dari tersangka JHD untuk membantu mengembalikan ijazah dan dokumen milik para mantan karyawan,” ujar Brigjen Pol. Farman.

Dari hasil penyerahan tersebut, sejumlah dokumen penting telah diterima, antara lain dua buku nikah, satu kartu keluarga, 19 surat izin mengemudi (SIM A, C, dan B1), 12 akta kelahiran, serta 38 kartu tanda penduduk (KTP).

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Elok Kadja, menambahkan bahwa pada Jumat (22/5/2025), kliennya juga telah menyerahkan sebanyak 108 lembar ijazah milik para mantan pekerja UD Sentoso Seal kepada penyidik.

Selain dokumen identitas pribadi, turut diserahkan pula surat-surat penting lain seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), akta kelahiran, serta dokumen berharga seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan sertifikat rumah.

“BPKB dan sertifikat rumah itu memang dijadikan sebagai jaminan utang. Salah satu karyawan sempat meminjam dana sebesar Rp72 juta,” kata Elok Kadja.

Elok menjelaskan bahwa penahanan dokumen oleh kliennya dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan aset perusahaan, terutama terhadap karyawan yang keluar tanpa pemberitahuan resmi.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus penyidikan hanya berkaitan dengan perkara ijazah. Dokumen lain yang tidak relevan dengan pokok perkara telah dikembalikan kepada pihak JHD.

“Penyidik menyampaikan bahwa laporan yang ditangani hanya terkait dengan ijazah, sehingga dokumen lainnya dikembalikan,” ujar Elok.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya kini sedang menjalin koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya guna mengatur proses pengembalian dokumen langsung kepada para pemiliknya.

Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan sebelumnya mendapat perhatian publik, termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum Sarbumusi, yang telah membuka posko pengaduan dan mendesak pemerintah mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melakukan praktik serupa. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *