Japto Soerjosoemarno Jalani Pemeriksaan KPK

JAKARTA – Ketua Umum organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/03/2026).

Usai menjalani pemeriksaan, Japto tidak memberikan penjelasan rinci mengenai materi yang didalami oleh penyidik. Ia justru sempat menanyakan identitas para jurnalis yang menunggu di area gedung KPK.

“Anda dari mana? Dari media apa?,” ujar Japto kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan.

Sejumlah awak media kemudian mencoba menanyakan berbagai hal terkait pokok pemeriksaan yang dijalaninya. Namun Japto tidak memberikan keterangan detail dan memilih meminta wartawan menanyakan langsung kepada penyidik.

“Tanya penyidik dong kok tanya sama saya,” jelasnya.

Ketika kembali ditanya mengenai hal-hal yang dibahas selama proses pemeriksaan, Japto hanya memberikan jawaban singkat.

“Ditanya mengenai tanggung jawab hukum saya,” ucapnya.

Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya bagi Japto dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa penyidik KPK pada Februari 2025.

Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan praktik pemberian kompensasi dari kegiatan pertambangan batu bara. Dana tersebut diduga dihitung berdasarkan jumlah produksi batu bara dalam satuan metrik ton.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, pada saat itu menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Japto berkaitan dengan dugaan penerimaan dana yang bersumber dari mekanisme tersebut.

“Ya secara umum dasar pemeriksaan yang bersangkutan itu menggunakan surat perintah penyidikan metrik ton. Penyidik tentunya akan dan sudah menanyakan terkait penerimaan tersebut, baik prosesnya maupun aliran dananya. Secara umum adalah seperti itu,” kata Tessa kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/02/2025).

Meski demikian, Tessa menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menyampaikan secara rinci materi yang didalami dalam pemeriksaan karena hal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan.

“Itu sudah masuk materi dan saya tidak bisa menginfokan lebih jauh. Namun yang bisa disampaikan adalah didalami terkait penerimaan metrik ton tersebut demikian,” terang Tessa.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam penerbitan izin pertambangan batu bara saat Rita Widyasari menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Menurut Asep, dalam kasus tersebut Rita diduga meminta sejumlah uang kepada perusahaan tambang sebagai kompensasi atas izin yang diberikan. Permintaan tersebut dihitung berdasarkan volume produksi batu bara yang berhasil dieksplorasi.

“Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Jadi, sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai,” kata Asep.

KPK menduga praktik tersebut menghasilkan aliran dana dalam jumlah besar. Dari hasil penyelidikan sementara, Rita disebut telah mengumpulkan dana hingga jutaan dolar Amerika Serikat dari mekanisme tersebut.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil praktik tersebut. Penyidik saat ini masih terus melakukan penelusuran aliran dana dengan pendekatan follow the money.

Dalam rangka penyidikan tersebut, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini, termasuk kediaman Japto. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa 11 unit mobil serta uang tunai senilai sekitar Rp 56 miliar.

Penyidikan perkara ini masih terus berjalan, sementara KPK terus mendalami berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana dari praktik korupsi tersebut. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *