Jaringan Narkoba Lintas Negara Terungkap di Tangsel
TANGERANG SELATAN – Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi pemasok utama narkotika jenis sabu ke wilayah Jabodetabek.
Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Pamulang. Informasi tersebut diterima Satuan Reserse Narkoba pada Kamis (22/01/2026), lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AS yang diduga berperan sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan di wilayah Pamulang dengan sejumlah barang bukti narkotika.
“Mengamankan satu orang tersangka atas nama AS dengan barang bukti narkotika jenis metamfetamin sabu, 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 52,22 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,43 gram,” kata Boy dalam keterangannya, Selasa (27/01/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ratusan gram sabu siap edar.
“Berhasil mendapatkan beberapa paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 456,16 gram dan 1 buah buah alat timbangan digital,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh AS dari seorang pemasok berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pemasok tersebut diketahui merupakan warga negara asing.
“Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut menurut keterangan AS didapati dari seseorang warga negara asing yang berinisial M (DPO),” tuturnya.
Tak hanya di wilayah Tangerang Selatan, pengungkapan jaringan narkoba ini juga merambah ke kawasan Jakarta Pusat. Polisi menangkap tersangka berinisial RC di Tanah Abang dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir dengan berat total 20,03 gram.
Selain itu, Polres Metro Tangerang Selatan juga mengungkap kasus peredaran narkoba lain yang melibatkan tersangka berinisial MA. Penangkapan dilakukan di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan barang bukti berupa rokok elektrik atau pod yang berisi cairan narkotika jenis etomidate.
Pengembangan dari kasus tersebut membawa polisi pada dua tersangka lain, yakni SA dan SAS, yang diamankan di sekitar Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi juga menemukan lokasi produksi narkotika sintetis di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan.
“Tim berhasil mengamankan rekan Saudara MA, yaitu SA dan SAS, di sekitar Duren Sawit, Jakarta Timur, dan tim juga menemukan lokasi di sekitar Manggarai, Jakarta Selatan, tempat MA, SA, dan SAS memproduksi narkotika jenis sintetis untuk selanjutnya diedarkan,” jelasnya.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita narkotika jenis MDMB-4en-PINACA dengan berat bruto mencapai 2.342 gram, berikut sejumlah alat pendukung produksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahan baku narkotika tersebut diketahui berasal dari China.
“Narkotika jenis metafetamin sabu dan sintetis tersebut oleh tersangka rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya berkomitmen penuh dalam upaya memberantas narkoba. Pelaku akan kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Budi Hermanto.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Polri 110 bebas pulsa. []
Siti Sholehah.
