Jaringan Sabu dan Ekstasi Dibongkar, Pasutri Jadi Tersangka
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan ekstasi yang melibatkan tiga orang pelaku, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa modus peredaran narkotika terus berkembang dan kerap melibatkan lingkaran terdekat pelaku, termasuk anggota keluarga. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial TW (30) sebagai tersangka utama yang diduga berperan sebagai bandar. TW ditangkap bersama istrinya, RN (17), yang diduga turut membantu aktivitas peredaran barang haram tersebut.
“Tersangka utama berinisial TW (30), laki-laki, berperan sebagai bandar. Ia ditangkap bersama istrinya, RN (17), perempuan, yang diduga membantu aktivitas peredaran narkotika,” kata Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Muchzin, Jumat (23/01/2026).
Selain pasangan suami istri tersebut, polisi juga menangkap seorang pria lain berinisial DH (34). DH diduga berperan sebagai kaki tangan yang bertugas menyimpan serta mengamankan narkotika sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah. Peran ini dinilai krusial dalam menjaga keberlangsungan jaringan peredaran narkoba.
Dari pengungkapan kasus ini, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar. “Total barang bukti sabu seberat 1.272,43 gram dan 1.451 butir ekstasi,” bebernya. Barang bukti tersebut dinilai cukup signifikan dan berpotensi membahayakan ribuan masyarakat apabila berhasil diedarkan.
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di lokasi yang berbeda. Proses pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di beberapa titik. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.
“Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap TW dan RN di pinggir jalan depan Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti awal berupa narkotika, telepon seluler, serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pelaku lain yang terlibat.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DH di depan Plaza Cibubur, Kota Bekasi. Penggeledahan berlanjut ke kontrakan dan kamar kos yang digunakan DH sebagai tempat penyimpanan,” imbuhnya.
Dari lokasi penggeledahan, polisi kembali menemukan sabu dan ekstasi, berikut barang pendukung seperti timbangan digital, ponsel, serta belasan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan tersebut telah beroperasi cukup lama.
Lebih lanjut, hasil pendalaman penyidik mengungkap fakta bahwa para tersangka bukan kali pertama terlibat dalam kasus serupa. “Dari pendalaman penyidik terungkap bahwa para pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah terlibat dalam perkara peredaran narkotika. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas serta menelusuri asal-usul narkotika tersebut. Upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. []]
Siti Sholehah.
