Jasad Bayi Dikirim Lewat Ojol, Dua Saudara Kandung di Medan Ditahan Polisi

MEDAN — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menetapkan dua saudara kandung berinisial R (24) dan NH (21) sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi yang dikirim melalui jasa ojek daring (ojol) di Kota Medan, Sumatera Utara.

Dugaan awal menyebutkan bayi tersebut merupakan hasil hubungan inses antara keduanya.

Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa R dan NH diamankan pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, di kawasan Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

“Keduanya merupakan kakak beradik dan diduga menjalin hubungan sedarah hingga menyebabkan kehamilan yang berujung pada kelahiran seorang bayi laki-laki,” ujar Gidion dalam konferensi pers di Medan, Jumat (9/5/2025).

Menurut hasil penyelidikan, NH melahirkan secara mandiri di kediamannya di kawasan Barak Tambunan, Sicanang Belawan, pada 3 Mei 2025. Namun, kondisi bayi memburuk empat hari kemudian.

NH sempat membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Delima, Simpang Martubung. Pihak medis menyarankan agar sang bayi dirujuk ke RSUD Dr Pirngadi Medan karena lahir prematur dan mengalami kekurangan gizi. Namun, NH urung membawa bayinya karena tidak memiliki dokumen identitas yang memadai.

Tragisnya, bayi tersebut meninggal dunia pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Keesokan harinya, R dan NH membawa jasad bayi ke Hotel Abadi Brayan. Pada pagi harinya, mereka memesan layanan Gosend untuk mengirimkan jenazah bayi yang telah dibungkus dalam tas dan dilapisi kain.

Paket itu diterima oleh pengemudi ojek daring bernama Yusuf Ansari, yang kemudian mengantarkan kiriman ke sebuah masjid sesuai alamat tujuan. Karena tidak mendapat respons dari pihak penerima, Yusuf memutuskan membuka paket dan terkejut menemukan jenazah bayi di dalamnya.

Kepolisian yang menerima laporan dari Yusuf langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka. R dan NH kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat dan membuka kembali perbincangan soal pentingnya edukasi seksual, pengawasan sosial, serta perlindungan terhadap anak dan perempuan dalam lingkungan keluarga. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *