Jasad WN Spanyol Disembunyikan Hampir Sebulan, Fakta Terungkap di Sidang
JAKARTA – Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang kasus pembunuhan terhadap warga negara (WN) Spanyol, Maria Matilda Muñoz Cazorl, yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, terungkap bahwa jenazah korban yang berusia 73 tahun itu sempat disembunyikan di sejumlah lokasi selama hampir satu bulan oleh dua terdakwa, yakni pegawai hotel berinisial SU (34) dan Heri alias GE (30).
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Heri saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Ia menjelaskan bahwa salah satu lokasi penyimpanan jenazah berada di area terbuka, tepatnya di belakang kamar hotel nomor 136.
“Di belakang kamar 136 itu hampir satu bulan. Tempatnya terbuka. (Jenazah) posisinya dipakaikan selimut,” kata Heri, salah seorang terdakwa, memberikan pernyataan di hadapan majelis hakim dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, dilansir Antara, Rabu (28/01/2026).
Sebelum dipindahkan ke lokasi tersebut, jenazah Maria Matilda sempat disembunyikan di ruang genset hotel. Heri mengungkapkan bahwa ia bersama Suhaeli, yang merupakan karyawan Hotel Bumi Aditya, memindahkan jenazah korban ke ruang genset selama empat hari setelah kejadian pembunuhan pada 2 Juli 2025.
Kedua terdakwa menyimpan jenazah Maria Matilda di ruang genset hotel setelah mereka melancarkan niat pencurian yang berakhir pada kematian WN Spanyol tersebut.
“Kondisinya masih ‘ngorok’ (sekarat) waktu dipindahkan ke ruang genset. Jaraknya sekitar 10 meter dari kamarnya, keluarkan jenazah lewat jendela samping kamar. Bawanya berdua,” ujar dia.
Setelah memindahkan jenazah ke ruang genset, Heri dan Suhaeli kembali ke kamar korban untuk menghilangkan jejak. Mereka membersihkan sisa darah di lantai kamar serta mengambil sejumlah barang milik korban, antara lain uang tunai sebesar Rp3 juta, beberapa lembar uang asing, dan satu unit ponsel.
Dalam rangkaian persidangan terungkap bahwa pemindahan jenazah tidak berhenti di satu lokasi. Belakang kamar kosong menjadi lokasi ketiga sebelum jenazah kembali dipindahkan. Secara keseluruhan, kedua terdakwa tercatat memindahkan jenazah korban sebanyak enam kali.
Dari belakang kamar nomor 136, Heri yang merupakan mantan karyawan hotel tersebut memindahkan jenazah ke sebuah kamar kosong di lantai dua.
“Di kamar kosong itu cuma sehari, karena dengar kabar ada polisi datang mau cek TKP,” ucapnya.
Karena adanya pengecekan dari aparat kepolisian terkait laporan orang hilang atas nama Maria Matilda, jenazah kembali dipindahkan ke area bukit di belakang hotel.
“Di situ (bukit) dua kali kami pindahkan lokasinya,” kata Heri.
Lokasi terakhir penyembunyian jenazah berada di kawasan pesisir pantai. Kedua terdakwa membawa jenazah menggunakan sepeda motor yang mereka pinjam.
“Dari bukit bawanya, waktu itu saya (Heri) jadi depan, boncengan sama Suhaeli. Jenazah kami masukkan dalam sarung, simpan di depan (dasbor),” ujarnya.
Dalam keterangannya, Heri mengaku diliputi rasa panik dan penyesalan mendalam. Niat awal untuk mencuri demi melunasi utang justru berujung pada peristiwa tragis.
Maria Matilda tewas akibat benturan yang menyebabkan pendarahan di bagian kepala. Peristiwa itu terjadi saat korban terbangun dari tidurnya ketika kedua terdakwa melancarkan aksinya. Suhaeli lebih dulu membekap wajah dan kepala korban menggunakan handuk, lalu memiting leher korban di atas kasur. Karena korban masih berusaha melawan, Heri menindih tubuh korban dan menariknya hingga terjatuh ke lantai.
“Saya gelisah tiap malam, kebangun, ndak tenang. Kebayang terus, saya menyesal,” katanya di hadapan majelis hakim yang turut diikuti pernyataan serupa dari Suhaeli.
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu (04/02/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. []
Siti Sholehah.
