Jelang Libur Akhir Tahun, WNI Diimbau Teliti Urusan Visa

JAKARTA – Menjelang masa liburan sekolah, Natal, dan Tahun Baru, mobilitas masyarakat Indonesia diperkirakan akan meningkat, termasuk perjalanan ke luar negeri. Di tengah tingginya antusiasme tersebut, pemerintah mengingatkan pentingnya kesiapan dokumen perjalanan, khususnya terkait paspor dan visa, agar rencana liburan tidak terganggu persoalan administrasi di perbatasan.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri perlu memastikan status visa negara tujuan sejak jauh hari. Kebijakan keimigrasian setiap negara bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga pemeriksaan informasi terbaru menjadi langkah krusial sebelum membeli tiket atau memesan akomodasi.

Data Passport Index 2025 mencatat bahwa paspor Indonesia memiliki Mobility Score 92. Artinya, pemegang paspor Indonesia dapat mengakses 92 negara dan wilayah dengan berbagai skema kemudahan, mulai dari bebas visa, visa saat kedatangan (visa on arrival/VOA), hingga electronic travel authorization (eTA). Dengan capaian tersebut, paspor Indonesia menempati peringkat ke-54 dunia dan memiliki jangkauan global (world reach) sebesar 46 persen.

Dari total 92 negara tujuan tersebut, sebanyak 42 negara memberikan fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, 45 negara memberlakukan skema visa on arrival, yang memungkinkan wisatawan mengurus visa setibanya di bandara atau pintu masuk resmi negara tujuan. Sementara itu, lima negara menerapkan sistem eTA, yakni izin perjalanan elektronik yang wajib diperoleh sebelum keberangkatan meski bukan merupakan visa penuh.

Kendati demikian, masih terdapat 106 negara yang mewajibkan WNI untuk mengurus visa reguler sebelum perjalanan. Ketentuan ini menuntut perencanaan lebih matang karena proses pengajuan visa kerap memerlukan waktu, dokumen pendukung, hingga biaya tambahan.

Selain memastikan kebijakan visa, masa berlaku paspor juga menjadi aspek yang tidak kalah penting. Otoritas imigrasi di banyak negara mensyaratkan masa berlaku paspor minimal enam bulan sejak tanggal kepulangan. Paspor dengan masa berlaku kurang dari ketentuan tersebut berpotensi menyebabkan penolakan keberangkatan saat check-in atau penolakan masuk di negara tujuan.

Pemahaman mengenai jenis visa juga perlu dimiliki calon pelancong. Visa kunjungan reguler umumnya harus diajukan melalui kedutaan besar atau konsulat negara tujuan sebelum keberangkatan. Visa on arrival diperoleh setibanya di negara tujuan, sedangkan e-visa dan eTA diproses secara daring dan hasil persetujuannya dikirim melalui surat elektronik.

Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada situs resmi imigrasi negara tujuan atau perwakilan diplomatik terkait di Indonesia. Informasi dari sumber resmi dinilai paling akurat untuk menghindari kesalahan persepsi yang dapat berujung pada kendala perjalanan.

Dengan persiapan dokumen yang matang dan pemahaman kebijakan keimigrasian yang tepat, liburan ke luar negeri diharapkan dapat berjalan aman, nyaman, dan sesuai rencana. Pemerintah pun berharap masyarakat semakin sadar bahwa kelancaran perjalanan internasional tidak hanya ditentukan oleh tiket dan tujuan wisata, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *