Jeruji Besi Tak Hentikan Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Kembali Terseret

JAKARTA — Kasus narkoba kembali mencuat dari balik jeruji besi, kali ini melibatkan mantan artis Ammar Zoni yang kembali berurusan dengan hukum. Ia diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, tempatnya menjalani masa tahanan. Kasus ini membuka kembali pertanyaan publik mengenai lemahnya pengawasan terhadap peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Pelaksana tugas (Plt) Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkapkan bahwa terdapat enam orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Ammar Zoni. Para tersangka lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. “Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis (09/10/2025).

Penyelidikan menunjukkan bahwa penyerahan narkotika berlangsung di dalam area rutan melalui jaringan komunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi. Agung menjelaskan, “Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat, dan para tersangka dalam melakukan transaksi berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi.”

Dalam jaringan tersebut, Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkotika dari luar rutan sebelum disalurkan ke tersangka lain. “Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR menerima narkotika dari MAA alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan,” jelas Agung.

Aksi para tersangka akhirnya terbongkar setelah petugas rutan mencurigai gerak-gerik mereka. Hasil penggeledahan menemukan sabu, ganja, dan sejumlah barang bukti lainnya di kamar para tahanan. “Para tersangka akhirnya diamankan oleh KARUPAM Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut,” tambah Agung.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita meliputi sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang menimpa Ammar Zoni. Sebelumnya, pada Desember 2023, ia divonis empat tahun penjara setelah tertangkap di kawasan Serpong dengan barang bukti sabu dan ganja.

Berulangnya kasus narkotika yang terjadi di dalam rutan menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan integritas petugas lembaga pemasyarakatan agar jeruji besi tidak lagi menjadi tempat subur bagi peredaran barang terlarang. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *