Jessica Kumala Wongso Ajukan PK: Kejagung Kembalikan Proses ke Mahkamah Agung
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mempersoalkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso. PK sendiri memang menjadi hak dari terpidana.
“Jika terpidana mengajukan PK kedua, kami serahkan sepenuhnya kepada hakim untuk meneliti dan mengadili perkara ini,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan JawaPos, Sabtu (12/10/2024).
“Kami kembalikan prosesnya kepada Mahkamah Agung. Jika terpidana memiliki novum baru seperti klaim terkait CCTV, silakan dibuka,” jelasnya.
Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pendaftaran dimasukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (9/10).
“Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan Peinjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Pengacara Jessica, Otto Hasibuan.
Otto mengatakan, keputusan mengajukan PK sudah dipikirkan panjang. Terlebih, Jessica saat ini sudah menjalani masa bebas bersyarat setelah menjalani masa penahanan lebih dari 8 tahun.
“Diskusi kami panjang, apakah perlu mengajukan PK atau tidak. Berhari-hari walaupun sudah lama kami siapkan, tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu,” jelas Otto.
Jessica merasa tidak melakukan pembunuhan kepada Mirna. Sehingga berusaha untuk memulihkan nama baiknya melalui PK. []
Nur Quratul Nabila A