Jokowi Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Dicecar 22 Pertanyaan

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo atau Jokowi, telah menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan atas dasar laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (20/5/2025) di Gedung Bareskrim Polri, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya mendapat 22 pertanyaan dari penyidik.

Seluruh pertanyaan berkisar pada riwayat pendidikannya dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai Universitas,” ujar Jokowi kepada wartawan.

Tidak hanya soal ijazah, Jokowi juga diminta menjelaskan ihwal skripsi yang ditulisnya saat menjadi mahasiswa serta berbagai aktivitas akademiknya selama menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Sebelumnya, pihak keluarga Jokowi melalui adik iparnya, Wahyudi Andrianto, telah menyerahkan dokumen ijazah tingkat SMA dan perguruan tinggi ke Bareskrim Polri. Penyerahan tersebut dilakukan pada Jumat (9/5/2025) sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah diserahkan untuk dilakukan uji forensik oleh Laboratorium Forensik Polri.

“Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik,” ujar Yakup.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk dari TPUA.

Laporan tersebut diajukan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024, dan diterima sebagai Laporan Informasi pada 9 April 2025 dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dit Tipidum.

Laporan itu menyebut adanya dugaan cacat hukum terhadap ijazah strata satu milik Jokowi, berdasarkan temuan publik dan unggahan di berbagai media sosial yang diklaim sebagai bentuk notoire feiten atau fakta yang sudah umum diketahui.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan dan Polri belum menetapkan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *