Jokowi Kadoin Tambang Batu Bara ke NU, Ramai Tuai Pro Kontra

JAKARTA – Nahdlatul Ulama (NU) mendapatkan tambang batu bara dari pemerintah. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) didapatkan dari wilayah dengan konsesi batu bara dengan cadangan yang cukup besar. “Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam mengoptimalkan organisasi,” kata Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam Pembukaan Pra Kongres VIII BEM PTNU Se-Nusantara di Universitas Islam As Syafi’iyah, Bekasi, Jumat (31/5/2024).

“Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? setuju kah tidak? kalau ada yang tidak setuju kalian mau apain dia?” tutur Bahlil kepada peserta acara.

Sementara itu dalam konferensi pers Jumat (7/6/2024) yang dikutip CNBC, Bahlil mengatakan tambang yang diberikan adalah hasil penciutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Menyangkut wilayah besar salah satu yang mau jelaskan pemberian ke PBNU adalah eks KPC. Tulis aja jangan malu-malu,” ungkap Bahlil.

Namun Bahlil tak menyebut jumlah produksi tambang dari wilayah tersebut. Dia hanya mengatakan penawaran prioritas dijadwalkan akan selesai pekan depan. Dia menambahkan pemberian WIUPK untuk Ormas Keagamaan sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Pada Pasal 6 ayat (1) tertulis “Pemerintah berhak memberikan prioritas IUPK kepada Badan Usaha. Atas dasar itu PP 25/2024 kita lakukan perubahan. PP Ini akomodir pemberian IUP kepada Ormas yang punya Badan Usaha agar mereka punya hak”.

Pemberian tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024. Pada pasal 83A ayat (1) tertulis soal penawaran WIUPK kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. WIUPK yang dimaksud adalah bekas Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan (PKP2B).

Sementara pada ayat (3), IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. KPC sendiri merupakan anak usaha PT Bumi ResourcesTbk (BUMI) milikBakrie Grup. Saat ini KPC memegang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari yang sebelumnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perubahan status itu sejak pemerintah resmi memperpanjang kontrak KPC pada tahun 2021 lalu.

Saat statusnya masih berupa PKP2B, KPC tercatat memiliki luas wilayah sebesar 84.938 hektare (ha) dengan produksi batu bara mencapai sekitar 61 juta – 62 juta ton. Sedangkan, melansir Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini, KPC memiliki luas wilayah pertambangan sebesar 61.543 ha yang berlaku hingga 31 Desember 2031. Jika dilihat dari itu, artinya ada pengurangan 23.395 hektare wilayah pertambangan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *