Jonathan Frizzy Ditangkap, Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Obat Keras dalam Vape

JAKARTA – Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat keras yang ditemukan dalam cairan rokok elektrik (vape). Penangkapan ini menarik perhatian publik dan memicu berbagai spekulasi terkait kronologi kejadian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Ijonk kooperatif selama proses penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, meskipun saat itu kondisinya masih dalam masa pemulihan setelah menjalani operasi.
Kronologi Penangkapan Jonathan Frizzy
-
Penangkapan di Rumah Pribadi
Penangkapan terhadap Jonathan Frizzy berlangsung pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya yang terletak di Bintaro, Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada 3 Mei 2025.Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ijonk sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada 17 April 2025. Namun, ia tidak menghadiri panggilan kedua pada 21 April karena alasan kesehatan.
“Per tanggal 3 Mei 2025, hasil gelar perkara menyatakan Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan,” ungkap Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Ronald Sipayung.
-
Dalam Masa Pemulihan Pascabedah
Saat penangkapan, Jonathan Frizzy sedang menjalani masa pemulihan setelah menjalani operasi. Kondisi kesehatannya belum dipublikasikan secara rinci oleh pihak kuasa hukum. Mengingat alasan medis dan kemanusiaan, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menampilkan Ijonk dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/5/2025).“Yang bersangkutan masih dalam masa pemulihan dan belum bisa banyak bergerak,” jelas AKBP Ronald.
- Kooperatif dan Tidak Melawan
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Jonathan Frizzy menunjukkan sikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. Kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi, menyatakan bahwa kliennya ingin segera menyelesaikan kasus ini tanpa berlarut-larut.
“Kami sempat menyarankan agar proses ditunda karena kondisi kesehatannya, namun Ijonk ingin segera menyelesaikannya. Ia datang ke kantor polisi untuk diperiksa,” ujar Lamgok. []
Nur Quratul Nabila A