Jual Arak Bali Tanpa Izin, Warga Pulo Wonokromo Diciduk

SURABAYA — Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta Polrestabes Surabaya menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal jenis arak Bali dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Pulo Wonokromo. Satu orang pelaku turut diamankan.
Kepala Satuan Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
“Setelah kami lakukan pengecekan di lokasi, pelaku berinisial MH alias RS, 24 tahun, warga Jalan Pulo Wonokromo, terbukti tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” ujar Erika, Selasa (17/6/2025).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 530 botol arak Bali sebagai barang bukti. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterangan lebih lanjut.
Proses penyitaan tersebut turut disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat dan pihak RT guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya dalam mendukung penegakan peraturan daerah serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan tertib,” tegas Erika.
Tidak hanya di Pulo Wonokromo, Tim Tipiring Sat Samapta juga melakukan penindakan di tiga lokasi lainnya, yakni di Jalan Kedung Cowek, Jalan Karangrejo, dan Jalan Bulak Rukem Belakang. Dalam operasi tersebut, tiga pelanggar masing-masing berinisial MA, RPA, dan AA turut diamankan.
Dari ketiga lokasi itu, polisi menyita tambahan barang bukti berupa 124 botol arak dan 21 botol arak Bali. Seluruh pelanggar diduga melakukan praktik penjualan miras ilegal tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Perda.
Operasi ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menertibkan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat, serta merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan warga. []
Nur Quratul Nabila A