Jual Obat Keras Tanpa Izin, Dua Pria Diciduk Polisi

TANGERANG — Dua pria berinisial AS dan AZ ditangkap oleh Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, setelah keduanya diketahui menjual obat keras jenis tramadol secara ilegal.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas mencurigakan AS yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli obat keras tanpa izin.
“(Pelapor dan saksi) berpura-pura membeli obat tersebut. Saat AS berusaha mengambil obat yang disimpan dalam jaketnya, keduanya langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Jatiuwung,” ujar Rabiin kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Derry bergerak cepat ke lokasi dan menangkap AS. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 57 butir obat tramadol serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut.
Usai mengamankan AS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya, AZ, yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas penjualan obat keras tersebut.
“Polisi juga mengamankan pelaku lain, inisial AZ, yang diduga terlibat dalam kasus ini,” kata Rabiin menambahkan.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. Upaya tersebut, menurutnya, dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses hukum terhadap kedua tersangka. []
Siti Sholehah.