Judi Online Akali Sistem, 5 Orang Ditangkap Polisi

YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk pelaku yang dianggap justru merugikan bandar judi online.
Penegasan ini disampaikan usai penangkapan lima orang yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan celah sistem promosi pada sejumlah situs judi daring.
Menurut Kepala Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah individu.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku,” ujar AKBP Slamet dalam keterangan resmi, Rabu (6/8/2025), dikutip dari Tribun Jogja.
“Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” tambahnya.
Para pelaku, yang terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS, memanfaatkan fitur promo bagi akun baru guna mendapatkan tambahan deposit.
Modus ini dijalankan secara berulang menggunakan banyak akun, sehingga justru menyebabkan kerugian pada pihak bandar.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” kata AKBP Slamet.
Berbeda dari umumnya kasus perjudian yang menyasar pemain sebagai korban sistem, kasus ini memperlihatkan pelaku justru mengeksploitasi sistem situs untuk keuntungan pribadi, sehingga membalik posisi dari yang biasanya dirugikan.
Menanggapi kasus ini, Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menyatakan apresiasinya terhadap laporan warga yang berujung pada pengungkapan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut,” kata Ihsan.
Ia pun mengimbau warga untuk tidak ikut-ikutan, serta aktif melaporkan jika mengetahui praktik serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A