Jurist Tan Resmi Ditetapkan sebagai Buronan Kasus Chromebook

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim, sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, membenarkan hal tersebut.
“Sudah (ditetapkan DPO),” kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
Ia menambahkan, penetapan sebagai DPO merupakan salah satu prasyarat untuk mengajukan red notice ke Interpol.
Jurist Tan merupakan salah satu dari empat tersangka yang dijerat Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS di Kemendikbudristek. Tiga tersangka lainnya yakni:
Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek
Mulyatsyahda, eks Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah
Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan perangkat TIK untuk satuan pendidikan PAUD hingga SMA pada periode 2020–2022.
Proyek tersebut menyedot anggaran negara sebesar Rp9,3 triliun, dengan total pembelian 1,2 juta unit Chromebook.
Sebelum proses pengadaan dimulai, Kejagung mengungkap bahwa Nadiem Makarim telah membuat grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani, sejak Agustus 2019—dua bulan sebelum resmi dilantik menjadi menteri.
Dalam grup tersebut, dibahas rencana digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop berbasis Chrome OS.
Setelah menjabat, Nadiem menunjuk Jurist Tan sebagai staf khusus dan menginstruksikan penggunaan Chromebook melalui rapat daring pada 6 Mei 2020.
Meski tidak memiliki wewenang langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa, Jurist Tan diduga melobi tiga tersangka lain agar mengarahkan spesifikasi ke produk tertentu, yakni Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.
“Padahal, dalam kajian awal, Chromebook dinilai tidak efektif dan sulit digunakan oleh guru serta siswa di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar),” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Keempat tersangka diduga telah menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang secara tidak langsung mengarahkan pengadaan ke satu merek tertentu, sehingga mengabaikan prinsip kompetisi sehat dan efektivitas penggunaan barang negara.
Jurist Tan kini buron, sementara Kejaksaan tengah mengupayakan kerja sama internasional untuk menangkapnya melalui red notice Interpol. []
Nur Quratul Nabila A