Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Kembali Diberlakukan di SMA Mulai 2025

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa penjurusan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) akan kembali diberlakukan.

Siswa SMA nantinya akan memilih jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), atau Bahasa, sebagaimana sistem sebelumnya sebelum diterapkannya Kurikulum Merdeka.

Kebijakan ini diambil untuk mendukung pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang berbasis mata pelajaran. “Jadi nanti akan ada jurusan lagi: IPA, IPS, dan Bahasa. Dalam TKA, murid-murid mengikuti tes wajib Bahasa Indonesia dan Matematika,” ujar Mu’ti di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Sabtu (12/4/2025), melalui keterangan resminya.

Selain dua mata pelajaran wajib tersebut, peserta didik akan memilih dua mata pelajaran tambahan yang sesuai dengan jurusan masing-masing.

Misalnya, siswa jurusan IPA dapat memilih Fisika atau Biologi, sementara siswa IPS dapat memilih Ekonomi atau Sejarah.

Mu’ti menegaskan bahwa tujuan penjurusan ini adalah untuk menyelaraskan kemampuan akademik siswa dengan minat dan rencana studi lanjutan di perguruan tinggi.

Sebelumnya, Wakil Mendikdasmen Atip Latipulhayat menjelaskan bahwa TKA untuk jenjang SMA dan SMK akan mengujikan lima mata pelajaran, terdiri atas tiga mata pelajaran wajib—Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika—serta dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan.

Untuk jenjang SD dan SMP, TKA hanya akan menguji dua mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika. Tidak ada mata pelajaran pilihan di jenjang tersebut.

TKA untuk siswa SMA dan SMK dijadwalkan mulai November 2025, sedangkan untuk siswa SD dan SMP akan berlangsung antara Maret hingga Mei 2026.

Atip menekankan bahwa TKA bukan penentu kelulusan, melainkan alat ukur akademik yang hasilnya dapat digunakan oleh lembaga pendidikan atau pengguna lain.

Sebagai informasi, sistem penjurusan di SMA sempat dihapus pada era Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam rangka penerapan Kurikulum Merdeka.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, kala itu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memberikan kebebasan lebih bagi siswa untuk mengeksplorasi minat dan bakat mereka secara fleksibel, tanpa batasan jurusan.

Namun dengan diberlakukannya kembali sistem penjurusan, kebijakan pendidikan menengah atas di Indonesia kembali diarahkan untuk menyesuaikan dengan struktur seleksi pendidikan tinggi berbasis kompetensi mata pelajaran. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *