KA Sritanjung Tertemper Mobil Wisatawan di Perlintasan Tanpa Palang di Probolinggo

PROBOLINGGO — Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Kali ini, kereta api (KA) Sritanjung relasi Lempuyangan–Banyuwangi tertemper mobil Daihatsu Sigra yang membawa rombongan wisatawan, Rabu (23/4/2025) sore.
Insiden berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB di perlintasan tak terjaga yang masuk kawasan Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, bagian belakang mobil mengalami kerusakan parah dan perjalanan KA sempat tertunda selama beberapa menit.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo Kota, Ipda Farouk Rahmad Hidayat, menyatakan bahwa kecelakaan hanya mengakibatkan kerugian materiil.
“Tidak terdapat korban, hanya kerusakan di bagian kendaraan yang tertabrak,” ujarnya.
Mobil Sigra bernomor polisi N-1139-PK itu diketahui membawa rombongan wisatawan yang baru saja mengunjungi kebun anggur di kawasan Sumberasih. Rombongan tersebut terbagi dalam dua kendaraan dan melaju dari arah utara menuju selatan.
Saat hendak menyeberangi jalur pantura, mobil pertama berhenti sejenak untuk menunggu celah aman.
Sayangnya, posisi mobil kedua masih berada di atas bantalan rel ketika KA Sritanjung melintas dari arah barat menuju timur. Karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan tak bisa dihindari.
Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa masinis sudah membunyikan suling lokomotif berkali-kali saat mendekati perlintasan.
“Namun, pengendara tetap memaksakan diri melintas dan bahkan berhenti dalam posisi tak sepenuhnya bebas dari rel,” terang Cahyo dalam keterangannya.
Akibat insiden ini, KA Sritanjung sempat berhenti untuk pemeriksaan sarana dan rangkaian. Setelah dipastikan aman, perjalanan dilanjutkan dan kereta mengalami keterlambatan sekitar lima menit dari jadwal.
Pihak KAI Daop 9 menyayangkan masih terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang yang semestinya dapat dicegah dengan kepatuhan pengendara terhadap aturan.
KAI mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan, serta memastikan kondisi aman dengan menengok ke kanan dan kiri sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kereta api memiliki hak utama di perlintasan. Jangan terburu-buru dan selalu utamakan keselamatan,” tutup Cahyo. []
Nur Quratul Nabila A