Kabid Kekayaan Intelektual Kalbar Lakukan Diseminasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual di Kota Singkawang

SINGKAWANG, PRUDENSI.COM-Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan KI / PPNS KI Devy Wijayanti bersama tim melaksanakan Diseminasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual di Kota Singkawang, Selasa-Rabu (18-19/03).
Di hari pertama, TIM Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melakukan kunjungan ke Kepolisian Resor Kota Singkawang.
Kanit 3 Satreskrim Polres Kota Singkawang Ipda Angga Prismayadi menerima TIM dengan membahas berbagai isu terkait penegakan Kekayaan Intelektual.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu hal yang dibahas adalah peredaran mie asin yang dijual per kilogram di Kota Singkawang tanpa merek.
Hal ini menjadi perhatian karena produk makanan yang tidak memiliki merek sebagai tanda atau simbol dagang dan di jual bebas sama halnya tidak memiliki indentitas terhadap reputasi kualitas dan keamanan produk itu sendiri.
Selain itu, TIM juga membahas permasalahan terkait sengketa penggunaan merek, seperti antara merek kecap asin “Kambing Kembar”, “Kambing Dua”, dan “Elang Dua” yang diduga bersengketa. Untuk kasus yang melibatkan pemilik merek “Kambing Kembar” dan “Kambing Dua” saat ini masih berupa laporan lisan dan dalam tahapan mediasi, kemudian merek “Elang Dua” yang statusnya saat ini di pengadilan.
Tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Polres Kota Singkawang terus berkoordinasi lebih lanjut terkait perkembangan proses mediasi yang dilakukan internal kedua belah pihak tersebut dengan harapan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan tanpa perlu melanjutkan ke proses hukum yang lebih panjang.(Ril)