Kacau! Polisi Tangkap 12 Selebgram yang Promosikan Judol hingga Dapat Omset 30M
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus selebgram yang direkrut oleh sindikat judi online (judol) di Jakarta Barat. Hasil penyelidikan dari mempromosikan situs bisnis gelap disebut menghasilkan perputaran uang hingga Rp30 miliar.
“Kalau untuk yang selebgram dengan para pemain ini, tadi kurang lebih, dari hasil rekap oleh penyidik kurang lebih Rp30 miliar perputaran uangnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M. Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat (12/7/2024) mengutip Antara.
Syahduddi mengungkapkan bahwa dari 29 orang yang ditangkap Kepolisian sejak 8 Juni hingga 11 Juli 2024, terdapat 12 orang yang berperan di bidang pemasaran (telemarketing) sekaligus selebgram.
“Jadi dari 29 orang yang kita amankan ini tadi ada 12 berperan sebagai ‘telemarketing’. ‘Telemarketing’ ya boleh dikatakan juga mereka rata-rata berperan sebagai selebram yang memasarkan situs judi ‘online’ melalui media sosial,” ucap Syahduddi.
Meskipun tidak merinci identitas para selebram tersebut, Syahduddi mengatakan bahwa jumlah pengikut mereka cukup banyak. “Pengikut dari pada selebgram ini, yang telah memiliki ‘follower’ yang lumayan banyak,” kata Syahduddi.
Selain selebgram, beberapa peran khusus dari 29 pelaku judi dalam jaringan (daring) yang ditangkap juga bervariasi.
“Ada salah satu pelaku yang memang memiliki kemampuan untuk membuat tampilan website, ada juga yang memiliki kemampuan untuk masuk ke beberapa situs-situs pemerintah maupun situs-situs pendidikan,” kata Syahduddi.
Selain itu, ada yang berperan sebagai penampung uang hasil bisnis gelap itu dan ada juga yang berperan untuk membangun komunikasi dengan jaringan judol di Kamboja.
“Ada juga yang berperan sebagai penampung rekening, ada juga yang berperan berkomunikasi langsung dengan jaringan judi ‘online’ di Kamboja,” kata Syahduddi.
Adapun sindikat judi “online” yang diungkap polisi itu telah meretas 855 situs pemerintah dan lembaga pendidikan.
Peretasan itu dilakukan sindikat judi “online” bersangkutan dengan “defacing”, yakni menambah atau menggunakan subdomain website (laman) yang diretas sehingga bisa disewakan kepada bandar-bandar judi “online” di Kamboja.
Berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada kurang lebih sekitar 855 website yang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan “defacing”.
“Dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah, dengan URL(Uniform Resource Locator) go.id dan 355 website dengan URL berupa ac.id,” tutur Syahduddi.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutup Syahduddi. []
Nur Quratul Nabila A