Kades Karanggeger Ingin Saling Klaim Sawah Dibawa Ke Pengadilan

DIBAWA KE PENGADILAN : Kepala Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Bawon Santoso, S.AP berada di lokasi sawah yang menjadi sengketa antara dua keluarga. Harapannya agar persoalan ini segera dibawa ke pengadilan. (Foto : Rachmat)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kisruh saling klaim kepemilikan sawah antara keluarga Kholifah dan Buati Suharyono warga Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo semakin memanas. Puncaknya pada Kamis 22 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 wib pagi kedua belah pihak berada di lokasi sawah yang diperebutkan.
Namun personil kepolisian dari Polres Probolinggo, Polsek Pajarakan, Koramil 0820/15 Pajarakan, Satpol PP dan personil dari Kecamatan Pajarakan, serta Pemdes Karanggeger sigap bergerak cepat menengahi permasalahan di lapangan sehingga tidak timbul pertikaian, alhasil situasi dapat dikendalikan.
Seperti diketahui sebelumnya, keluarga Kholifah akan memanen jagung di sawah yang jadi rebutan meminta perlindungan kepada aparat, pasalnya setiap akan memanen selalu diganggu dan diintimidasi pihak lain.
Atas peristiwa saling klaim tersebut, Kepala Desa Karanggeger, Bawon Santoso, S.Ap angkat bicara, meskipun hampir situasinya memanas namun merasa bersyukur tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tidak ada bentrok fisik ataupun adu mulut di lapangan, sehingga pengawalan oleh pihak Polres Probolinggo, Polsek Pajarakan, Koramil 0820/15 Pajarakan, personil Kecamatan Pajarakan serta Pemdes Karanggeger berjalan dengan baik.
Namun Bawon Santoso menyesalkan sikap pengacara keluarga Kholifah dalam hal ini H. Moh. Taufiq, SH dan Moh. Syaifuddin, S.Pd, SH ketika ada permasalahan kliennya tidak hadir mendampingi, jadi ketika ada peristiwa yang genting tidak ada yang merasa bertanggung jawab.
Bawon Santoso juga merasa kecewa kepada masing-masing Lawyer kedua belah pihak tidak mengambil langkah-langkah kongkrit, sampai kapan permasalahan ini selesai, bahkan berlarut-larut. Jika kasus ini dibawa ke pengadilan akan diketahui siapa sebenarnya yang berhak atas obyek sawah tersebut, biar nanti mereka akan membuktikan sendiri.
“Setahu saya seorang pengacara itu tugasnya beracara di pengadilan bukan ditengah sawah seperti terjadi selama ini, kalau hanya beracara di tengah sawah kapan selesainya permasalahan ini, untuk itu saya harap kepada kedua Lawyer tolong segera beracara di pengadilan agar kasus ini cepat selesai, kasihan warga saya, bukan tidak sedikit pengeluaran untuk hal-hal seperti ini,”tegas Bawon Santoso, kepada Prudensi.com, Jum’at (23/5/2025).
Dirinya juga minta kepada Lawyer Kholifah, jika memang telah dirugikan oleh pihak lain yang katanya sudah bersertifikat dijual oleh Buati Suharyono tanpa sepengetahuan keluarga Kholifah itu bisa dilaporkan, tapi kenapa sampai saat ini tidak dilaporkan.
“Untuk Lawyernya Ibu Buati, Bapak Nanang jika memang merasa punya hak karena sudah ada perjanjian perdamaian (Dading) yang ditandatangani bersama kedua belah pihak pada 31 Juli 2024 sebagai bukti itu kenapa tidak dibawa ke pengadilan saja sebagai bukti kepemilikan sehingga permasalah ini cepat selesai,”kata Bawon Santoso.
Demikian pula Bawon Santoso minta kepada penasehat hukum Kholifah untuk menjelaskan secara detail bukti kepemilikan sertifikatnya hibah, waris atau jual beli agar tidak terjadi persepsi yang negatif di masyarakat, asal-usul tanahnya biar jelas tidak asal ada sertifikat.
“Saya juga selaku Kades Karanggeger minta kepada Lawyernya ibu Buati, Bapak Nanang menjelaskan surat perdamaian (Dading) itu seperti apa biar masyarakat tahu, biar tidak terkesan menjelekkan salah satu pihak, bukti-bukti yang menguatkan mereka misalkan putusan waris atau apa, biar masyarakat juga tahu Ibu Buati itu siapa, dan Kholifah itu siapa,”ujarnya lagi.
Menanggapi permintaan Kades Karanggeger tersebut, H. Moh. Taufiq, SH, MH menegaskan seharusnya pihak lain yang mengaku memiliki hak itu yang membuktikan di pengadilan.
“Kalau merasa juga memiliki hak silahkan saja gugat ke pengadilan, kami secara hukum keperdataan memiliki bukti kuat berupa sertifikat, secara turun-temurun sawah klien saya digarapan tidak pernah ada gangguan dari pihak lain, silahkan saja sudah disediakan oleh negara untuk pembuktian, intinya siapa yang mendalilkan, maka dia yang harus membuktikan,”pungkas H. Moh. Taufiq.
Demikian pula atas keinginan Kades Karanggeger tersebut Nanang Hariyadi, SH berjanji akan memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada Prudensi.com.”Siap, kapan bisa ketemu saya, saya juga akan klarifikasi atas tanah yang disengketakan tersebut,”ujar Nanang Hariyadi singkat, melalui pesan WhatsApp, Jum’at (23/5/2025). (rac)