Kadiskominfo Ingatkan Setiap Badan Publik Wajib Buka Akses Informasi Publik
ADVETORIAL – Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan tersebut untuk masyarakat luas. Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Faisal saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pembentukan PPID Pelaksana Fakultas dan Unit di Lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Senin (20/11/2023).
Faisal, demikian disapa, mengungkapkan, sejak disahkan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik. Demikian pula dengan Unmul sebagai penyelenggara pelayanan publik harus berkomitmen menyediakan keterbukaan informasi publik.
“Tidak ada badan publik yang menyembunyikan informasi. Semua harus terbuka. Sejak ada Undang Undang Keterbukaan Informasi, semuanya harus terbuka. Tapi di UU ada kategori informasi seperti secara berkala, serta merta dan setiap saat. Satu jenis informasi yakni yang memang dikecualikan, tidak boleh dibuka harus ditutup ya tidak boleh. Tapi harus setelah melalui uji konsekuensi,” terang Faisal.
Menurut Faisal, dalam suatu Badan Publik dipermudah dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pemerintah membuat satu lembaga untuk memberikan informasi yakni PPID guna menampung pertanyaan dan membuat nyaman masyarakat memperoleh informasi. “Karena PPID yang bertanggungjawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan. Sehingga, memudahkan masyarakat memperoleh informasi karena mereka punya hak itu,” ucapnya.
Mantan Pejabat Pemkot Samarinda ini juga mengingatkan agar PPID jangan malas untuk mengupload dokumen-dokumen yang diperuntukkan untuk masyarakat luas. Dengan lengkapnya akses informasi yang dibutuhkan, maka sengketa informasi akan bisa diminimalisasi karena masyarakat hanya tinggal mencari di website bersangkutan. “Dengan adanya teknologi sangat mempermudah segalanya. Biasanya, hanya malas upload padahal semua dokumen sudah lengkap. Padahal kalau sudah upload, nggak perlu lagi masyarakat datang. Tinggal buka website semua data yang diinginkan ada. Praktis kan,” serunya. (ADV/AZS/DISKOMINFO.KALTIM)