Kadispora Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Alat Olahraga Senilai Rp4,7 Miliar

BEKASI – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 senilai Rp 4,7 miliar.
Selain Ahmad Zarkasih, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni MAR, mantan aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi, dan M, yang berasal dari pihak ketiga atau rekanan penyedia barang.
Penetapan tersangka dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Kota Bekasi sejak Kamis (15/5/2025) sore.
“Penetapan tersangka dalam peristiwa ini sudah berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, Kamis malam.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Bekasi Timur, untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” jelas Ryan.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejari Kota Bekasi menyatakan proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kita masih mendalami lebih lanjut, mohon bersabar karena proses masih berjalan,” imbuh Ryan.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam pengadaan alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 di lingkungan Dispora Kota Bekasi pada tahun 2023. Nilai kelebihan tersebut mencapai Rp 4,7 miliar.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bekasi untuk segera menindaklanjuti dengan memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi ini menambah daftar panjang praktik penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan daerah. Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan prinsip akuntabilitas dan integritas di lingkungan pemerintahan daerah. []
Nur Quratul Nabila A