Kaesang Pangarep Tak Lagi Dipanggil KPK, Laporan Gratifikasi Beralih ke Direktorat PLPM
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi fasilitas penggunaan pesawat jet pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat.
Padahal, Kaesang kini sudah muncul ke publik, setelah KPK sempat mengeklaim tak tahu keberadaannya. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, pihaknya batal mengklarifikasi Kaesang lewat Direktorat Gratifikasi karena itu sudah bukan jadi fokus KPK.
“Iya, sudah tidak ke sana lagi (berencana undang Kaesang). Fokusnya tidak ke sana lagi,” kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Meski demikian, laporan masyarakat terkait penerimaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang melibatkan Kaesang ini akan tetap ditindaklanjuti lewat Direktorat Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Lewat mekanisme ini, KPK tak bisa langsung memanggil Kaesang karena laporan masyarakat yang masuk harus ditelaah lebih dulu.
“Saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K (Kaesang) difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat. Jadi saat ini KPK sedang berfokus di proses telaah tersebut jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi,” kata Tessa.
Tessa mengatakan, dengan dialihkannya laporan ke Direktorat PLPM, membuat kewenangan KPK mengusut dugaan gratifikasi tersebut menjadi lebih luas. Ia mengatakan, lewat Direktorat PLPM, KPK nantinya tidak hanya fokus terhadap dugaan gratifikasi oleh penyelenggara negara, melainkan juga sosok Kaesang sebagai Ketua Umun Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Isu dari Direktorat Gratifikasi tidak berhenti, mereka tetap kumpulkan data-data untuk di-supply ke Direktorat PLPM,” ujarnya.
Tessa menjelaskan, mekanisme Direktorat PLPM ini adalah laporan masyarakat akan diverifikasi sekitar dua hari. Kemudian laporan ditelaah sekitar 8-14 hari.
Selanjutnya, apabila laporan bisa ditindaklanjuti, akan dilakukan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau pengumpulan informasi (pulinfo) dalam jangka waktu 30 hari. Meski demikian, Tessa tidak menyebutkan apakah Kaesang sebagai terlapor bisa dimintai keterangan.
Namun, ia mengatakan, laporan tersebut bisa naik ke tahap penyelidikan apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut,” tuturnya. []
Nur Quratul Nabila A