KAI Larang Main Layangan di Rel, Sebut Bahaya dan Langgar Hukum

MADIUN — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 7 Madiun mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di sepanjang jalur kereta api.

Imbauan ini dikeluarkan menyusul maraknya aktivitas bermain layangan di musim kemarau yang berangin, terutama di kawasan yang dekat dengan rel kereta.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmat Makin Zainul, menyatakan bahwa jalur kereta api merupakan area terbatas dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum.

“Jalur kereta adalah zona terbatas. Bermain layangan di kawasan ini tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum,” ujar Zainul kepada Kompas.com, Kamis (24/7/2025).

Menurut Zainul, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang memasuki jalur kereta api tanpa izin.

Ketentuan itu juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengamanan Jalur Kereta.

“Selain melanggar aturan, bermain di sekitar rel juga membahayakan keselamatan anak-anak maupun perjalanan kereta api. Benang layang-layang yang tersangkut pada kabel atau perangkat kelistrikan bisa mengganggu operasional dan membahayakan petugas serta masyarakat,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa KAI Daop 7 Madiun telah melakukan patroli dan pemeriksaan jalur secara berkala, serta rutin menyosialisasikan pentingnya keselamatan rel kepada warga sekitar.

Edukasi juga dilakukan langsung kepada masyarakat, terutama anak-anak, yang cenderung bermain di dekat rel tanpa memahami bahaya yang mengintai.

“Kami mengajak para orang tua dan seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan mengingatkan anak-anak agar tidak bermain di area rel, khususnya saat musim layang-layang seperti sekarang ini,” pungkas Zainul.

Sebelumnya, bermain layang-layang di area berbahaya juga menimbulkan korban jiwa di daerah lain.

Seorang bocah di Sampang, Madura, dilaporkan tewas setelah terjatuh ke laut saat mengejar layangan yang terbawa angin. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *