Kaji Tata Tertib Banmus, DPRD Kaltim Siapkan Perubahan Strategis

ADVERTORIAL – Dalam rangka meningkatkan efektivitas kelembagaan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (23/7/2025). Agenda ini merupakan bagian dari benchmarking dan forum pertukaran gagasan untuk memperkuat mekanisme penyusunan agenda kegiatan dewan.
Rombongan Banmus DPRD Kaltim yang terdiri dari Subandi, Fadly Imawan, dan Didik Agung Eko Wahono disambut oleh Anggota Banmus DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, di ruang rapat Banmus DPRD Jatim. Dalam pertemuan tersebut, berlangsung diskusi produktif mengenai praktik penetapan agenda dewan yang dilakukan di masing-masing lembaga legislatif.
Salah satu poin menarik yang disampaikan Subandi adalah perbedaan signifikan dalam mekanisme pengesahan hasil rapat Banmus antara DPRD Kaltim dan DPRD Jatim. “Di DPRD Kaltim, hasil Banmus harus disahkan lagi lewat paripurna. Ini kurang efisien, padahal di banyak daerah cukup melalui rapat Banmus saja,” ujar Subandi, legislator dua periode.
Menanggapi hal tersebut, Lilik Hendarwati membenarkan bahwa di DPRD Jatim, Banmus memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan agenda tanpa perlu melalui pengesahan di rapat paripurna. Hal ini sesuai dengan tata tertib internal yang telah disusun dan disepakati oleh seluruh anggota dewan. “Rapat Banmus kami lakukan rutin di akhir bulan, hasilnya langsung digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dewan,” jelas Lilik.
Sementara itu, Fadly Imawan menilai bahwa pemahaman terhadap praktik kelembagaan di daerah lain sangat penting untuk menyempurnakan sistem kerja DPRD Kaltim. Ia menyampaikan niat Banmus DPRD Kaltim untuk mempelajari tata tertib milik DPRD Jatim sebagai bahan kajian. “Kami akan kaji secara menyeluruh dan selaraskan dengan aturan Kemendagri agar tidak bertentangan secara hukum,” ungkapnya.
Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses penyusunan agenda agar tidak menimbulkan potensi cacat hukum terhadap keputusan yang diambil dalam rapat paripurna. “Kalau prosedurnya keliru, bisa berdampak serius, baik secara kelembagaan maupun bagi anggota DPRD yang terlibat,” tegas Fadly.
Kunjungan kerja ini menjadi langkah awal Banmus DPRD Kaltim dalam membenahi sistem internal dan memastikan setiap keputusan diambil melalui proses yang efisien, akuntabel, dan taat hukum. “Tujuan akhirnya adalah tata kelola Banmus yang tertib, lincah, dan berbasis aturan,” pungkasnya. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum