Kakak Beradik Pelaku Bacok di Tuban Ditangkap Usai Buron ke Tangerang Selatan

TUBAN – Dua orang kakak beradik berinisial CAS (31) dan MAF (23), warga Desa Demit, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah terlibat kasus penganiayaan dengan senjata tajam.

Keduanya diringkus di wilayah Kota Tangerang Selatan setelah sempat buron usai menyerang K (41), warga Desa Bader, Kecamatan Jatirogo.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi di depan Terminal Jatirogo, Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pada saat kejadian, kedua tersangka dalam kondisi mabuk minuman keras dan ditegur oleh korban,” ujar Siswanto, Selasa (19/8/2025).

Merasa tidak terima, kedua tersangka pulang ke rumah, lalu kembali dengan membawa senjata tajam dan menyerang korban secara bersamaan.

Akibatnya, korban menderita luka bacok di tangan kiri, tangan kanan, serta bagian perut.

“Korban mengalami luka bacok pada bagian tangan kiri dan kanan serta area perut,” jelasnya.

Usai melakukan penganiayaan, kedua pelaku melarikan diri ke Tangerang Selatan. Mereka bersembunyi sambil bekerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan hidup.

Namun, pelarian tersebut berhasil diendus oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban yang terus melakukan pengejaran.

“Keduanya akhirnya ditangkap di tempat persembunyian mereka di Tangerang Selatan dan langsung dibawa ke Polres Tuban,” kata Siswanto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan atau penggunaan kekerasan bersama-sama terhadap orang maupun barang.

“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun,” tandasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *