Kakek di Tuban Bacok Tetangga hingga Tewas karena Cemburu

TUBAN – Kasus pembunuhan yang melibatkan dua warga lanjut usia mengguncang Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Seorang kakek berinisial J (75) diamankan aparat kepolisian setelah menghabisi nyawa tetangganya, W (77), dengan sebilah celurit pada Senin (22/09/2025) siang.

Insiden itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan keterangan aparat, J yang mencurigai adanya hubungan khusus antara korban dengan istrinya, sempat mengikuti langkah W yang menuju area persawahan. Dugaan perselingkuhan menjadi pemicu cekcok yang berakhir tragis.

Ketika emosi memuncak, J yang membawa celurit alat yang biasa dipakai untuk memotong rumput langsung mengayunkannya ke arah kaki kanan korban. Serangan itu menyebabkan luka terbuka cukup besar dan mengakibatkan korban kehilangan banyak darah.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut sempat disaksikan warga. “Pelaku ini memegang satu buah celurit, kemudian dipukulkan kepada kaki korban sebelah kanan,” ujarnya. Warga yang mengetahui kejadian itu segera berusaha menolong korban dengan membawanya ke Puskesmas Tambakboyo. Namun, nahas, korban meninggal dunia di perjalanan akibat kehabisan darah.

Pelaku sendiri tidak sempat melarikan diri. Ia langsung diamankan warga beserta barang bukti celurit, kemudian diserahkan ke Polsek Bancar. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. “Kita masih akan ambil keterangan saksi lainnya sehingga kita mengetahui motif sebenarnya dari kejadian ini,” ungkap AKP Dimas Robin.

Sejauh ini, dugaan kuat menyebut motif pelaku dipicu persoalan asmara. Namun penyidik belum menutup kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut. Aparat masih mendalami apakah J memang sudah menyiapkan senjata tajam dan sengaja membuntuti korban untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi juga membuka opsi penerapan Pasal 338 tentang pembunuhan serta Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, yang ancamannya bisa lebih berat.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat setempat. Warga mengaku tidak menyangka pertikaian antar-lansia dapat berakhir dengan cara sedemikian kejam. Tragedi ini sekaligus menjadi peringatan akan pentingnya penyelesaian masalah secara damai, serta peran keluarga dan lingkungan untuk mencegah konflik pribadi berkembang menjadi aksi kriminal. []

Diyan Febriana Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *