Kantor Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 Warga Asing Terkait Pelanggaran Keimigrasian di Bali

BALI – Sebagai salah satu destinasi wisata domestik dan internasional, Bali menjadi buruan untuk dikunjungi wisatawan. Sayangnya, ada beberapa oknum wisatawan yang menyalahgunakan status tersebut untuk kepentingan lain.

Salah satunya adalah ulah memalukan dari beberapa turis atau warga asing yang berkunjung ke Bali. Ini dibuktikan dengan pengungkapan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Bali yang mengamankan 10 orang yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Ya, kami mengamankan 10 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Senin (14/10/2024) seperti dilansir Jawa Pos Radar Bali.

Tiga orang diantaranya yakni wanita Jerman inisial CH 53, lelaki Rusia, JB, 63, dan perempuan Selandia Baru RAB, 38 ketahuan overstay lebih dari 60 hari. Terkait pasal yang dikenakan, terhadap 3 orang yang overstay dikenakan pasal 75 ayat (3).

“Lalu tujuh wanita dari berbagai belahan dunia diketahui penyalahgunaan izin tinggal yakni dugaan kegiatan prostitusi,” ungkapnya.

7 wanita itu masing-masing berinisial orang lainnya yakni FN 48, dan AN, 41, asal Uganda. Lalu VP, 29, dari Rusia. AP, 20, warga Ukraina, ZR, 28, Uzbekistan. AC, 21, Belarus dan AM, 21.

Terhadap tujuh orang melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal ini, dikenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lebih lanjut dijelaskan, tiga orang yang overstay diciduk di penginapan yang berbeda-beda.

“Sedangkan untuk kasus prostitusi, dua orang diamankan di sebuah indekos dan 5 orang lainnya, diangkut dari sebuah villa,” jelas Suhendra. Tiga orang yakni CH, AC dan AM telah deportasi.

Lalu tiga orang dengan inisial FN, AN, dan JB berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Sedangkan empat orang lainnya masih dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Lebih jauh dijelaslan, operasi bersandi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.

“Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA,”tutup Suhendra.

Tambah Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Nyoman Asta, modus dilakukan 7 wanita mencari pelanggan itu secara online dengan dipatok harga rata-rata 300 Dolar atau setara dengan Rp 6,5 juta sekali kencan.

Ditambahkan, tindak pidana Keimigrasian bersifat lex spesialis atau khusus. Tidak bersifat umum. Jika adanya dugaan penyalahgunaan ijin tinggal orang asing, Imigrasi bisa memberikan tindakan administratif maupun projustisia.

Dalam hal ini tentu dasarnya, diberikan tindakan deportasi. Tidak menutup kemungkinan imbuhnya, kasus dengan unsur pidana lain, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian.

“Ya, seperti kasus pemalsuan dokumen KTP, kasus narkoba dan kasus lainnya. Kerjasama dengan pihak penegak hukum terus terjalin dengan baik,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *