Kantor Imigrasi Sumatera Barat Mendeportasi 15 WNA karena Melanggar Hukum
SUMATERA BARAT – Pihak Keimigrasian di Sumbar mendeportasi sebanyak15 orang warga negara asing (WNA) sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2024 karena melanggar aturan keimigrasian.
“Lima belas warga negara asing kami deportasi karena menyalahi Undang-undang Keimigrasian,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Barat, Novianto Sulastono usai melaksanakan Operasi Jagratara, di Padang, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, belasan warga negara asing itu melanggar ketentuan pasal 75 ayat (1) dan pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011. Pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut menyalahi izin tinggal serta melebih batas waktu tinggal (overstay).
“Atas pelanggaran tersebut akhirnya dilakukan tindakan deportasi berupa pengeluaran secara paksa dari wilayah Indonesia,” ujarnya yang dikutip koranpadang.
Novianto menjelaskan, lima belas warga asing itu dideportasi melalui dua Kantor Imigrasi yang ada di bawah naungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, yaitu Kantor Imigrasi Padang dan Agam. Untuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Padang mendeportasi sebanyak tiga orang, masing-masing satu orang WNA dari Jepang, Bangladesh satu orang, dan Malaysia satu orang.
Sedangkan Kantor Imigrasi Agam mendeportasi sebanyak 12 orang dengan rincian, yakni asal Malaysia sebanyak delapan orang, dan selebihnya asal Vietnam, Tiongkok, Australia, dan Singapura masing-masing satu orang.
Novianto menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum dan aturan di wilayah Indonesia, khususnya Sumbar. Sebab, pemerintah telah menerapkan kebijakan selektif untuk menyaring masuknya orang asing ke Indonesia.
“Orang asing yang dibolehkan masuk hanya mereka yang memberikan manfaat, tidak membahayakan keamanan, dan ketertiban umum,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A